Jumat, 02 Okt, 2026

Raju Minropa Perkuat Pengawasan ASN Padang, BKPSDM Siapkan Sidak Rutin hingga Mendadak

Bagikan

Andalaspos, Padang – Pemerintah Kota Padang memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.2/981/BKPSDM-PDG/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 yang mengatur secara tegas ketentuan jam kerja, kewajiban kehadiran, hingga penegakan disiplin ASN.

Edaran tersebut mulai menjadi perhatian jajaran Pemerintah Kota Padang pada Jumat (2/10/2026), terutama terkait penegasan bahwa kehadiran ASN tidak cukup hanya dibuktikan melalui sistem presensi.

Raju Minropa menegaskan, ASN wajib berada di tempat kerja selama jam dinas, kecuali sedang menjalankan tugas kedinasan di luar kantor, perjalanan dinas, atau memiliki alasan sah lainnya.

“Kehadiran secara administratif melalui sistem presensi tidak serta-merta membuktikan bahwa ASN telah melaksanakan tugas selama jam kerja. Namun aparatur kita harus berada di pos tugasnya selama jam kerja, dan hanya meninggalkan pos tugas dengan alasan dan penugasan yang jelas,” tegas Raju.

Menurut Raju, aturan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin, tanggung jawab, serta kepatuhan ASN terhadap ketentuan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

SE tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Dalam edaran itu, ASN ditegaskan tidak diperbolehkan menitipkan maupun memanipulasi presensi. Praktik melakukan presensi kemudian meninggalkan tempat kerja tanpa alasan dan penugasan yang jelas juga menjadi larangan.

Begitu pula dengan kegiatan atau usaha pribadi yang dilakukan pada jam kerja.

Baca Juga :  KPU Kota Padang Bersama Warga Kota Jalan Santai di Ikuti Paslon Wako dan Wawako

Pemko Padang menyiapkan konsekuensi bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksinya dapat berupa teguran, penyesuaian atau pemotongan TPP, hingga hukuman disiplin ASN sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya pegawai, kepala perangkat daerah dan atasan langsung juga mendapat tanggung jawab khusus dalam penerapan aturan tersebut.

Mereka diwajibkan melakukan pengawasan secara rutin, memberikan contoh kedisiplinan kepada bawahannya, serta tidak diperbolehkan membiarkan ataupun menutupi pelanggaran yang dilakukan pegawai.

Untuk memastikan aturan berjalan di lapangan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang akan melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala maupun sewaktu-waktu ke berbagai unit kerja di lingkungan Pemko Padang.

Raju menekankan bahwa penerbitan SE bukan sekadar memperketat presensi, tetapi memastikan kehadiran ASN benar-benar berbanding lurus dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang agar meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja,” ujar Raju.

Dengan kebijakan tersebut, Pemko Padang ingin memastikan jam kerja ASN tidak berhenti pada catatan administratif. Kehadiran di kantor harus diwujudkan melalui keberadaan di pos tugas, pelaksanaan pekerjaan, serta tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat.(**)