Dewan Pers Keluarkan Pernyataan Sikap, Komaruddin Hidayat Tegaskan Profesi Wartawan Dilindungi UU Pers
Andalaspos,Jakarta – Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 sebagai sikap resmi atas munculnya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, serta melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dewan Pers menyesalkan adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Komaruddin Hidayat dalam pernyataan sikap Dewan Pers pada Senin, (20/7/2026).
Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap pihak diharapkan menghormati tugas jurnalistik yang dijalankan secara profesional sesuai kode etik.
Komaruddin juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pejabat publik, lembaga, maupun kelompok lainnya untuk mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers dan profesionalisme wartawan.
“Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik,” katanya.
Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Penghormatan terhadap profesi wartawan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga ruang publik yang sehat dan terbuka.
Melalui pernyataan tersebut, Dewan Pers mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (***)
