Selasa, 29 Sep, 2026

Dana Salah Transfer Belum Dikembalikan, Paman Korban Lapor ke Polda Sumbar

Bagikan

Andalaspos,Padang –  Persoalan salah transfer dana yang dialami Faruqi Ismael memasuki tahapan baru. Setelah upaya pengembalian dana melalui pihak perbankan dan pengaduan kepada Bank Indonesia belum menyelesaikan persoalan, pihak keluarga akhirnya resmi mengadukan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.

Pengaduan tersebut disampaikan Desrimaiyanto, yang akrab disapa Anto Relasi Publik, selaku paman Faruqi Ismael, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Selasa (29/9/2026).

Anto mengatakan, pengaduan tersebut dilakukan setelah berbagai upaya yang ditempuh melalui pihak bank belum berhasil mengembalikan dana yang salah transfer kepada Faruqi.

“Benar, hari ini saya selaku paman Faruqi Ismael telah resmi menyampaikan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Sumbar. Langkah ini kami tempuh setelah sebelumnya persoalan tersebut sudah kami upayakan melalui Bank Nagari, Bank SMBC, maupun Bank Indonesia,” kata Anto kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Menurut Anto, persoalan tersebut bermula pada 4 September 2026 sekitar pukul 14.49 WIB, ketika Faruqi Ismael bermaksud mentransfer dana dari rekening Bank Nagari miliknya ke rekening Bank SMBC miliknya sendiri.

Rekening Bank Nagari milik Faruqi tercatat dengan nomor xxxxxxxxxx2986, sedangkan rekening Bank SMBC miliknya yang seharusnya menjadi tujuan transfer adalah xxxxxxx6812.

Namun, saat memasukkan nomor rekening tujuan, terjadi kesalahan satu angka. Nomor yang terinput menjadi xxxxxxx6815.

Setelah transaksi berhasil, Faruqi baru menyadari bahwa nomor rekening tujuan tersebut bukan rekening miliknya. Berdasarkan informasi transaksi, rekening xxxxxxx6815 tercatat atas nama Dewi Nur Kholipah.

“Kesalahan itu murni terjadi saat memasukkan nomor rekening tujuan. Seharusnya dana dikirim ke rekening Faruqi sendiri, tetapi karena satu angka keliru, transaksi justru masuk ke rekening atas nama orang lain,” jelas Anto.

Baca Juga :  Pjs Walikota Padang Alwis Himbau ASN Sukseskan Pilkada Kota Padang di Kec Lubeg

Setelah mengetahui adanya kesalahan transfer, Faruqi langsung menghubungi pihak Bank SMBC untuk meminta bantuan penyelesaian dan pengembalian dana.

Selanjutnya, Faruqi juga melaporkan kejadian tersebut kepada Bank Nagari. Bank Nagari kemudian mengirimkan surat bilateral kepada Bank SMBC dengan Nomor SR/129/TRS/BB/09-2026 terkait permintaan pemblokiran dan refund transaksi outgoing.

Bank SMBC selanjutnya membuat laporan dengan nomor tiket CAS-26-EB5185. Pihak bank juga menyampaikan estimasi waktu penyelesaian selama delapan hari kerja.

Namun, setelah proses tersebut berjalan, dana yang salah transfer belum berhasil dikembalikan.

Anto menyebut, berdasarkan surat Bank SMBC Nomor S1536/Cust.Care.SMBCI/IX/2026, pihak bank menyampaikan bahwa nasabah penerima dana belum berhasil dikonfirmasi untuk mendapatkan persetujuan penyetoran kembali dana kepada bank pengirim.

“Karena dana belum juga dikembalikan, kami kemudian meminta penjelasan lebih lanjut dan membawa persoalan ini ke Bank Indonesia,” ujar Anto.

Pada 21 September 2026, Faruqi kemudian mendatangi Bank Indonesia untuk menyampaikan pengaduan. Pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penelusuran kepada bank terkait.

Kemudian pada 28 September 2026, pihak keluarga kembali melakukan konfirmasi kepada Bank Indonesia. Saat itu diinformasikan bahwa proses pengaduan masih berjalan.

Dalam proses tersebut, pihak keluarga juga mendapatkan arahan untuk menempuh jalur pengaduan kepada kepolisian guna membantu penelusuran lebih lanjut mengenai dana yang salah transfer dan rekening penerimanya.

Atas dasar itulah, Anto kemudian mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Selasa (29/9/2026) untuk menyampaikan pengaduan secara resmi.

Pengaduan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pengaduan dari Piket Fungsi Ditreskrimsus Polda Sumbar tertanggal 29 September 2026.

Dalam surat tersebut, pengaduan berkaitan dengan dugaan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan dalam dokumen pengaduan, termasuk dugaan penguasaan dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan hak penerima. Dokumen tersebut mencantumkan Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana sebagai dasar hukum yang dilaporkan.

Baca Juga :  Mahyeldi Kunjungi Wisma Penginapan Atlet Kota Padang Porprov XV di Parit Malintang

Anto menegaskan, langkah yang ditempuhnya bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu, melainkan meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan memberikan kejelasan atas persoalan tersebut.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran sesuai ketentuan hukum. Kami hanya ingin persoalan ini menjadi terang dan dana yang salah transfer tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya,” tegas Anto.

Ia berharap proses pengaduan tersebut dapat membantu mengungkap keberadaan dana, kondisi transaksi, serta alasan mengapa dana yang salah transfer belum dapat dikembalikan melalui mekanisme perbankan.

Anto juga mengatakan pihaknya siap memberikan seluruh dokumen yang diperlukan kepada penyidik, termasuk bukti transaksi, dokumen dari Bank Nagari, surat dari Bank SMBC, nomor tiket pengaduan, serta dokumen pengaduan kepada Bank Indonesia.

“Kami siap memberikan seluruh bukti dan dokumen yang dibutuhkan. Yang paling penting bagi kami adalah persoalan ini diproses secara profesional dan sesuai hukum,” katanya.

Hingga pengaduan resmi disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Sumbar, dana yang salah transfer tersebut disebut belum diterima kembali oleh Faruqi Ismael.(**)