Ances Kurniawan Luncurkan Strategi Jemput Bola, Disdukcapil Padang Datangi Sekolah Percepat Kepemilikan KIA
Andalaspos,Padang – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Ances Kurniawan terus mempercepat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui berbagai inovasi layanan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan capaian kepemilikan KIA di Kota Padang yang kini telah mencapai 70 persen, melampaui target nasional sebesar 60 persen.
Percepatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh anak berusia 0 tahun hingga menjelang 17 tahun memiliki identitas resmi yang sah secara hukum. Dari sekitar 266 ribu anak yang wajib memiliki KIA di Kota Padang, masih terdapat sekitar 30 persen yang belum mengantongi kartu identitas tersebut.
“Target nasional berada di angka 60 persen, sementara capaian Kota Padang saat ini sudah menyentuh 70 persen dari total 266.000 anak wajib KIA. Untuk sisa 30 persen warga yang belum memiliki kartu ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan langkah percepatan,” ujar Ances Kurniawan di Kantor Disdukcapil Kota Padang, Kamis (16/7/2026).
Sebagai langkah percepatan, Ances Kurniawan mengungkapkan Pemerintah Kota Padang akan segera meluncurkan program pemenuhan KIA melalui inovasi layanan “Jemput Bola” yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan.
Melalui program tersebut, petugas Disdukcapil akan mendatangi sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman data sekaligus pengambilan foto anak secara langsung. Dengan cara itu, para siswa tidak lagi diwajibkan membawa pasfoto saat mengurus KIA.
Inovasi tersebut juga menjadi bagian dari implementasi program unggulan Wali Kota Padang, “Padang Melayani”, yang menekankan kemudahan akses pelayanan publik bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengajak masyarakat segera mengurus KIA karena prosesnya mudah dan persyaratannya sederhana.
Menurutnya, untuk anak usia 0–5 tahun, masyarakat cukup menyiapkan fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), serta KTP asli kedua orang tua atau wali. Sedangkan bagi anak usia 5 tahun hingga kurang satu hari sebelum 17 tahun, persyaratannya sama dengan tambahan dua lembar pasfoto ukuran 2×3.
Syafrida menambahkan, KIA merupakan program nasional yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Selain menjadi identitas resmi bagi anak sebelum memiliki KTP elektronik, KIA juga memberikan berbagai kemudahan, mulai dari proses verifikasi identitas saat bepergian melalui bandara, pembukaan rekening perbankan, hingga mengurangi risiko orang tua membawa dokumen penting seperti Kartu Keluarga maupun akta kelahiran asli saat mengurus berbagai keperluan administrasi.(**)
