Selasa, 29 Sep, 2026

Dorong Kota Padang Makin Inklusif, Fadly Amran Perkuat Implementasi P5HAM

Bagikan

Andalaspos,Padang – Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya menjadikan pemenuhan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam arah pembangunan daerah. Komitmen tersebut kembali ditegaskan Wali Kota Padang Fadly Amran dalam kegiatan Implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan yang berlangsung di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (29/9/2026), itu turut dihadiri Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat Dewi Nofyenti, Kabag Hukum Setda Kota Padang Indra Wijaya, serta peserta dan tamu undangan lainnya.

Di hadapan peserta, Fadly Amran menekankan bahwa pembangunan kota tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana hak dasar masyarakat dapat terpenuhi.

“Kota Padang adalah kota yang sedang tumbuh dan berkembang. Saya yakin, kondisi ini membutuhkan perhatian kita bersama sehingga betul-betul hak-hak setiap warga negara kita kedepankan. Ini mencerminkan maju atau tidaknya pembangunan suatu bangsa,” ujar Fadly.

Menurut Fadly, perkembangan Kota Padang menuju kota metropolitan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar pembangunan tetap menempatkan masyarakat sebagai bagian utama.

Ia menyebut, Pemko Padang terus berupaya memenuhi hak warga melalui berbagai program unggulan, di antaranya Padang Melayani dan Padang Juara.

“ Kita memastikan bagaimana akses terhadap pendidikan, kesehatan, bantuan sosial kemasyarakatan, pertanian, perikanan, serta akses terhadap transportasi yang layak, serta berbagai aspek lainnya untuk dapat terpenuhi,” katanya.

Fadly menilai implementasi P5HAM perlu dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah. Lima pilar tersebut, yakni penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, harus terus diperkuat melalui sinergi pemerintah, legislatif, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga :  Wakil Walikota Emzalmi Buka Acara Sekaligus Berikan Arahan Peserta Rapat Tim TKPK

Kegiatan implementasi P5HAM tersebut terlaksana melalui dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe bersama Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat.

Shadiq mengatakan sosialisasi P5HAM diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak sekaligus tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan sosialisasi mengenai P5HAM ini, pelanggaran-pelanggaran HAM dapat semakin berkurang. Pemahaman masyarakat tentang HAM juga semakin baik sehingga menjadi benteng bagi setiap masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak baik,” kata Shadiq.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat Dewi Nofyenti mengungkapkan perkembangan implementasi program berbasis HAM di Kota Padang.

Dewi menyampaikan, tiga kecamatan di Kota Padang telah ditetapkan menjadi Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM), yakni Kecamatan Padang Barat, Padang Selatan, dan Koto Tangah.

Selain itu, dua kelurahan di Kota Padang juga diusulkan sebagai Desa Sadar HAM, yakni Kelurahan Bungo Pasang dan Ganting Parak Gadang.

Menurut Dewi, penetapan dan pengusulan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem penghormatan serta pemenuhan HAM di tingkat masyarakat.

“Penetapan Kampung REDAM dan Desa Sadar HAM membuktikan bahwa kolaborasi antara Kementerian HAM, Pemerintah Kota Padang, dan Komisi XIII DPR RI diarahkan untuk mewujudkan P5HAM di Kota Padang,” ujar Dewi.

Implementasi P5HAM pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai regulasi atau kebijakan pemerintah, tetapi bagaimana setiap warga memperoleh kesempatan yang setara untuk mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, pelayanan publik, transportasi, hingga ruang kehidupan yang aman dan bermartabat.

Bagi Kota Padang yang terus berkembang, penguatan P5HAM menjadi bagian penting untuk memastikan laju pembangunan tidak meninggalkan kelompok masyarakat mana pun.(**)