Jumat, 06 Nov, 2026

DPRD Sumbar Gelar Paripurna Bahas Masalah Aset dan Pendapatan Asli Daerah

Bagikan

Andalaspos,Padang – Pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi sorotan serius DPRD Sumbar. Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset menemukan sebanyak 22 aset berupa tanah dan bangunan yang tidak termanfaatkan secara optimal (idle) maupun bermasalah, dengan total nilai tercatat mencapai Rp79,02 miliar. Temuan ini mengungkap persoalan aset daerah yang tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, penguasaan lahan, hingga potensi kerugian dan hilangnya peluang pendapatan daerah.

Temuan tersebut disampaikan Pansus Pengelolaan Aset DPRD Sumbar yang diketuai Doni Harsiva Yandra, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (6/11/2026). Dari total nilai aset yang menjadi perhatian, sebesar Rp54,52 miliar masuk kategori aset idle, sedangkan Rp24,50 miliar merupakan aset bermasalah. Berbagai persoalan ditemukan, mulai dari aset yang dibiarkan tidak produktif, dikuasai pihak lain, dokumen kepemilikan yang belum jelas, hingga bangunan rusak berat dan pembangunan yang belum diselesaikan.

Sejumlah aset yang menjadi perhatian Pansus di antaranya tanah eks Penghubung Wilayah I di Bukittinggi, kolam air tawar di Harau, tanah bekas Pelatihan Kesehatan di Lubuk Alung, serta gedung bangsal penyakit dalam RSUD Prof. Dr. H. Muhammad Yamin, SH. Persoalan lainnya ditemukan pada Rumah Dinas Kehutanan di Bukittinggi, di mana sebanyak 25 rumah telah bersertifikat atas nama penghuni sebagai rumah dinas Golongan III. Sementara aset bekas Dinas Pertanian di Jalan Raden Saleh, Padang, masih menghadapi persoalan dokumen kepemilikan dan penguasaan lahan oleh sejumlah pensiunan.

Tak hanya aset tanah dan bangunan, Pansus juga menyoroti belum tuntasnya likuidasi dua perusahaan daerah, yakni PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ). Keduanya telah diputuskan untuk dilikuidasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 29 Juni 2016. Namun, hampir sepuluh tahun berlalu, proses penyelesaian likuidasi belum juga rampung. Persoalan penyertaan modal daerah pada PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP) dan PT Padang Industrial Park (PIP), termasuk tanah seluas 108 hektare, juga belum memiliki kejelasan menyangkut status hukum, komposisi saham, kewajiban pemegang saham, serta pertanggungjawaban keuangan perusahaan.

Baca Juga :  DPRD Sumbar Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2026

Atas berbagai temuan tersebut, Pansus merekomendasikan Gubernur Sumbar membentuk unit pelaksana teknis khusus pengelola aset atau mengoptimalkan pengelolaan melalui kerja sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan/atau pembentukan Perseroda pengelolaan aset. Selain itu, pemerintah provinsi diminta segera membentuk tim terpadu penyelesaian aset bermasalah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah, dengan langkah kerja yang terencana, terukur, serta didukung anggaran memadai. Pemerintah provinsi juga diminta melaporkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada DPRD setiap empat bulan. Khusus persoalan likuidasi ATS dan DSJ serta penyertaan modal ARP dan PIP, Pansus merekomendasikan pembentukan pansus khusus.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Iqra Chinsa Putra, menyetujui rekomendasi Pansus tersebut untuk ditetapkan menjadi rekomendasi resmi DPRD Sumbar. Keputusan itu diberi Nomor 20/SB/2026 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah. Muhidi menegaskan, pengelolaan aset bukan sekadar persoalan pencatatan inventaris, melainkan menyangkut kekayaan daerah yang harus diamankan, dimanfaatkan secara optimal, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD juga akan mengawal tindak lanjut rekomendasi agar tidak berhenti sebatas laporan dan dokumen.

Dalam rapat yang sama, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan regulasi ini dinilai penting untuk menyesuaikan aturan daerah dengan dinamika kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Evaluasi terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya juga menjadi dasar penyempurnaan agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumbar Dorong Penguatan Budaya Literasi di Kalangan Pelajar Sumbar

Terdapat enam aspek utama yang menjadi sasaran perubahan, yakni penyesuaian ketentuan umum dan peristilahan, penambahan rincian klasifikasi Belanja Modal dan Bantuan Keuangan, penegasan sumber Penerimaan Pinjaman Daerah, penyempurnaan mekanisme penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS, penyederhanaan sistematika pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan, dan penguatan tata cara pelaksanaan Utang Daerah, termasuk dalam kondisi darurat bencana. Muhidi menegaskan, pembahasan Ranperda harus dilakukan secara mendalam dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan fiskal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan oleh seluruh perangkat daerah.

Selain dua agenda utama tersebut, rapat paripurna juga menyetujui perubahan jadwal pelaksanaan reses anggota DPRD Sumbar Masa Persidangan Pertama. Kegiatan yang semula dijadwalkan pada 11–19 Desember 2026 dimajukan menjadi 5–14 Desember 2026 untuk memberikan waktu yang lebih memadai dalam penyelesaian pertanggungjawaban kegiatan sebelum penutupan buku akhir tahun. Dengan disetujuinya rekomendasi Pansus Aset, penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, serta perubahan jadwal reses, DPRD Sumbar berharap pembenahan aset dan penguatan tata kelola keuangan daerah dapat berjalan beriringan demi melindungi kekayaan daerah, meningkatkan PAD, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Barat. (*)