DPRD Sumbar Gelar Paripurna Tentang Penetapan Usulan Ranperda Pendidikan

Andalaspos,Sumbar – DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penetapan Usul Prakarsa DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rabu (6/5), di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, didampingi Sekretaris DPRD, Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Darul Idris, serta para anggota dewan yang hadir.

Sementara itu, dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat turut hadir Sekretaris Daerah, Arry Yuswandi, bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, DPRD Sumbar secara resmi menetapkan usul prakarsa terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi pendidikan dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini.

Perubahan perda ini dinilai penting untuk memperkuat sistem penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Barat agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk peningkatan mutu pendidikan, pemerataan akses pendidikan, serta penguatan tata kelola pendidikan di daerah.

“Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 ini merupakan langkah strategis kita untuk merevitalisas sistem pendidikan di Sumatera Barat agar tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar menyentuh substansi mutu dan relevansi” ujar Nanda dalam sambutannya.

Melalui penetapan usul prakarsa ini, DPRD berharap pembahasan Ranperda dapat segera dilanjutkan bersama pemerintah daerah sehingga menghasilkan regulasi yang lebih relevan, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam sektor pendidikan.

“Kita ingin memastikan bahwa pendidikan di Sumatera Barat mampu mengintegrasikan kecerdasan global melalui penquasaan bahasa internasionak dengan kekokohan jati diri lokal melalui revitalisasi peran surau serta falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” harap Nanda Satria.

Lebih dari itu, lanjut Nanda, rancangan Perda ini hadir untuk memberikan jaminan keadilan bagi seluruh masyarakat, serta perlindungan hukum yang konkret bagi para guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas mulianya.

“Dengan komitmen penganggaran yang tepat sasaran dan berorientasi pada pengembangan karakter Minangkabau yang religius, ungqul, dan berdaya saing, kita sedang meletakkan fondasi yang kuat bagi lahirnya generasi emas Sumatera Barat yang siap memimpin di masa depan,” tutup Nanda.(**)

Pos terkait