Elly Thrisyanti Akan Lakukan Pembicaraan Dengan Pemko Tentang Perwako Nomor 11 Tentang Dana Hibah dan Bansos

Padang AP– DPRD Kota Padang akan melakukan pembicaraan kembali dengan Pemerintah Kota (Pemko) Padang terkait Peraturan Walikota (Perwako) nomor 11 tahun 2018 tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
“Kita akan bicarakan lagi dengan Pemko. Kami sudah menerima surat jawaban dari Pemko, kata mereka belum bisa direvisi,” ujar Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti kepada media ini, baru-baru ini.Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada perubahan terkait perwako tersebut. Makanya, DPRD Kota Padang akan menggelar pertemuan lagi dengan pemko untuk membicarakannya.

“Namun, nanti kita bicarakan dulu di rapat pimpinan. Di satu sisi pemko memang telah berjanji untuk merevisi, namun kita harus melihat aturan dulu, apakah Pejabat sementara (Pjs) Walikota bisa melakukan revisi?” ungkapnya.

Elly mengatakan, sebenarnya perwako yang baru tersebut baru bisa diberlakukan pada tahun anggaran 2019. Dan untuk tahun anggaran 2018 masih memakai perwako lama.

“Jadi, bantuan hibah bansos tahun 2018 masih memakai aturan lama,” ujarnya.(yy/dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *