Kejari Padang Tetapkan Kasus Korupsi BSN Masih DPO

Andalaspos,Padang – Kejaksaan Negeri Padang menegaskan bahwa tersangka dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) berinisial BSN berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Status tersebut menjadi dasar penilaian Kejari Padang bahwa gugatan praperadilan kedua yang diajukan BSN tidak memiliki kedudukan hukum.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, mengatakan seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan, pihak yang berstatus DPO tidak memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan.
“Tersangka BSN berstatus DPO. Berdasarkan ketentuan hukum, yang bersangkutan tidak memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan,” ujar Budi, Kamis (5/2/2026).

Budi menambahkan, Kejari Padang juga merujuk pada putusan praperadilan sebelumnya yang telah menyatakan proses penyelidikan dan administrasi penyidikan yang dilakukan jaksa sah secara hukum. Oleh karena itu, gugatan praperadilan kedua dinilai tidak memiliki dasar hukum baru.

Dalam upaya penegakan hukum, Budi menyampaikan bahwa Kejari Padang telah meminta bantuan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI untuk melacak keberadaan BSN. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka tersebut.
“Kami tetap menjalankan seluruh langkah hukum, termasuk pelacakan keberadaan tersangka dan pencekalan melalui Imigrasi,” kata Budi.

Sengketa hukum perkara dugaan korupsi KMK ini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang setelah BSN mengajukan gugatan praperadilan kedua terhadap Kejaksaan Negeri Padang. Dalam permohonannya, BSN mempersoalkan keabsahan penyitaan dana sebesar Rp17,5 miliar yang sebelumnya disetorkan ke bank pemberi kredit.

Sidang praperadilan tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Kuasa hukum BSN, Suharizal, dalam persidangan menyampaikan sejumlah keberatan terhadap tindakan jaksa. Ia menilai penyitaan dilakukan sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka serta menyoroti pernyataan pimpinan Kejari Padang di media massa yang dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan.

Menurut Suharizal, dana yang dipersoalkan merupakan hasil pelunasan dari lelang agunan yang sah dan bukan berasal dari tindak pidana. Ia juga menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Andalas yang menyatakan bahwa penyitaan dana di sektor perbankan harus memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak Kejaksaan menyatakan akan menunggu putusan majelis hakim atas gugatan praperadilan kedua tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat sebelum hakim menjatuhkan putusan.(**)

Pos terkait