KPU Tetapkan 14 Parpol Peserta Pemilu 2019

Jakarta andalas pos.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan keterpenuhan syarat 16 partai politik yang mendaftar menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.

Dari 16 parpol, sebanyak 14 di antaranya dianggap memenuhi syarat secara nasional.

Sementara dua partai lainnya, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dianggap tidak memenuhi syarat.

“Penetapan berdasarkan hasil penelitian administrasi dan rekapitulasi nasional verifikasi faktual secara nasional,” ujar Ketua KPU Arif Budiman saat membuka rapat pleno penetapan peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

Pembacaan keterpenuhan syarat dilakukan sesuai urutan alfabet.

Partai pertama yang diumumkan adalah Partai Amanat Nasional (PAN), disusul Partai Berkarya, PBB, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Golkar, Partai Hanura, PKPI Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.

Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Untuk PBB, komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, sebaran anggota PBB di Papua Barat kurang dari 75 persen.

“Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat,” kata Wahyu.

Sementara kesimpulan mengenai hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual dibacakan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari.

PKPI dinyatakan telah melengkapi syarat verifikasi faktual ditingkat pusat dan provinsi. Begitupun status PKPI di tingkat Kabupaten/Kota terkait domisili kantor dan keterwakilan perempuan.

“Namun, kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Hasyim.

Provinsi yang tidak memenuhi syarat, yakni Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Selain itu, sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi juga dinyatakan tidak memenuhi syarat pada beberapa daerah.

“Kesimpulan, status PKPI secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Hasyim.(Dr/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *