Menelusuri Permainan Terselubung Ala Kepala Teknis Pabrik Es TPI Padang Sarai (Eds 05)

Warga: Siang Tadi Pihak Terkait Berkunjung Ke Pabrik Es TPI Padang Sarai

Salah satu perkara yang diharamkan di dalam agama Islam adalah perkara suap atau yang diistilahkan dengan nama risywah. Yang dimaksud dengan risywah adalah harta yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain yang memiliki kewenangan tertentu dengan tujuan untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya secara batil. Harta ini bisa berbentuk uang ataupun benda yang lainnya.

Menurut para ulama, memakan harta hasil sogokan atau risywah, identik dengan memakan barang yang diharamkan Allah SWT. Selain itu ada banyak sekali dalil yang mengharamkan sogokan dengan ungkapan yang sharih dan zahir. Misalnya hadits berikut ini, “Rasulullah SAW melaknat penyuap, yang menerima suap dan perantaranya”

Padang, TS – Sepertinya sikap panik yang terlihat dari wajah Awet Meang yang populer disapa Meang memang cukup beralasan. Pasalnya, omset penjualan di pabrik es milik Pemko Padang, dibawah tanggungjawab Dinas Kelautan dan Perikanan, dinilai sangat rawan diselewengkan. Selain itu, lemahnya pengawasan memungkinkan terjadinya penyimpangan penjualan es di pabrik tersebut.

Salah seorang karyawan dengan panjang lebar bak seperti pengamen mengutarakan, Kepala UPTD, Mahyudin dan Kepala Teknis Pabrik, Awet Meang selama kepemimpinan mereka, suka memakai uang atau omset penjualan es untuk kepentingan pribadi. Sedangkan Mahyudin bila memakai uang penjualan es tersebut selalu beralasan meminjam. “Saya menilai kalau setiap uang yang dipinjam Mahyudin, diduga tidak dikembalikan dan hal itu acap kali dilakukan” ungkapnya polos.

Karyawan lainnya, yang tetap meminta untuk dirahasiakan namanya memaparkan, hutang es balok para nelayan di Pasir Jambak, Kecamatan Koto tangah, yang diperkirakan lebih kurang 100 juta, sudah cukup lama tidak jelas juntrungnya sampai sekarang. Timbulnya hutang para nelayan tersebut karena kesalahan Meang yang ikut-ikutan memasarkan es balok kepada nelayan, sehingga uang penjualan es yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah itu tidak bisa ditagih.

“saya menjadi heran, bagaimana laporan pembukuan Meang terhadap penjualan es kepada Dinas Kelautan dan Perikanan terkait uang yang tidak dibayar oleh para nelayan di pasir jambak itu. Belum lagi uang penjualan es yang suka dipinjam dan diduga kuat tanpa dikembalikan oleh Mahyudin itu” tuturnya terheran-heran.

“Kalau seandainya awet Meang dan Mahyudin jujur dalam mengelola pabrik es ini, dipastikan omset penjualan es melebihi target” paparnya cukup yakin, yang ikut di support oleh karyawan lainnya.

Lain kesempatan, Mahyudin, Kepala UPTD TPI Padang Sarai saat dikonfirmasi mengatakan, omset penjualan es balok tahun 2015 lalu tidak mencapai target. “Atas dasar itulah, salah satunya alasan bagi kami untuk tidak membayarkan THR Karyawan, jadi bukan Surat Perjanjian Kerja saja yang menjadi dasar permasalahan untuk mereka tidak menerima tunjangan ke-Agamaan”. Ungkapnya begitu percaya diri.

Selanjutnya, Mahyudin memperlihatkan Surat Perjanjian Kerja karyawan yang menurutnya sudah memiliki kekuatan hukum. Anehnya, meskipun awak media ini mencoba meluruskan serta menjelaskan UU dan aturan lainnya tentang ketenagakerjaan, namun Mahyudin tetap saja tak peduli dan bersikukuh mengatakan “SPK semua karyawan itu, berkekuatan hukum dan karyawan tidak berhak menuntut THR” tegasnya.

Menurut Indra Leo (mantan Ketua SPSI Sumbar), sekaligus warga Padang Sarai. Menyayangkan sikap Mahyudin yang berlaku kekeh terhadap sesuatu pernyataan perjanjian kerja yang mengangkangi Undang-undang dan aturan tentang ketenagekerjaan. Mestinya ia bersikap iba kepada seluruh karyawan yang jelas-jelas tidak menerima THR, apalagi mereka bekerja tanpa libur. Mereka itu manusia bukan robot, harusnya Mahyudin menggunakan hati nurani menyikapi ketertindasan hak karyawan tersebut yang bekerja tanpa ada libur. Pungkasnya.

Menurutnya, Surat Perjanjian Kerja karyawan tersebut, batal demi hukum, karena terjadi pelanggaran hak-hak karyawan dan pelanggaran lainnya.

Janganlah kalian memakan harta sebahagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim/penguasa supaya kalian dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahuinya.” [QS Al Baqarah: 188). Selain itu, janganlah kalian memakan jerih payah orang lain dan bayarkanlah hak orang itu sebelum keringatnya kering. Papar Indra Leo bak seperti ustad berkhotbah.

“Mahyudin…. Mahyudin…” kata Indra Leo menutupi khotbahnya kepada awak media ini.

Terpisah, Raflis salah satu tokoh Padang Sarai, mengatakan, semenjak adanya pabrik es PPI dikampungnya ini, banyak nelayan merasa sangat terbantu, khususnya nelayan di Muaro Anai dan Pasie Nan Tigo karena tidak lagi kesulitan mendapatkan es untuk menyegarkan ikan tangkapannya. Selain itu, ekonomi masyarakat sekitar pabrik merasa mengalami pencerahan, sedangkan karyawan pabrik direkrut dari warga setempat. Jelasnya singkat.

Awet Meang, saat dikonfirmasi selama hampir dua jam pada minggu lalu, menunjukan sikap kekhawatiran. Gelagat grogi dan kasak kusuk terlihat ngak karu-karuan. Saking grusuknya, ia pun menawarkan sesuatu diluar dugaan “Pak, nanti saya keluarkan “fee” buat bapak setiap bulannya per tanggal 10, namun saya minta pemberitaan untuk kedepannya yang bagus-bagusnya saja“ tawar Meang dengan sikapnya yang tampak bersahabat kepada awak media ini.

Disampaikan warga siang tadi, Jumat (16/09/16) terlihat Pihak Terkait secara TIM, mendatangi Pabrik Es TPI Padang Sarai. Sepertinya TIM yang datang itu melakukan sidak. Kalau pihak terkait jika benar menindaklanjuti dugaan berbagai penyimpangan di pabrik es seperti yang disampaikan warga dan telah dipublish oleh Target Sumbar. Maka hal itu patut untuk kita acungkan jempol. Namun jika sebaliknya perlu dipertanyakan, ada apa dibalik kunjungan itu. Ungkap warga.

“Semoga saja kunjungan TIM (Pihak terkait) tersebut dapat menjadikan manajemen di pabrik es TPI Padang Sarai milik Pemko ini kedepannya menjadi berubah, jujur dan transparan, sesuai yang diharapkan masyarakat. Ungkap salah seorang tokoh muda Padang Sarai.

Bagaimana bunyi pasal per pasal di Surat Perjanjian Kerja karyawan tersebut, pastinya bakal lebih menarik untuk kita kupas… Bersambung (Akmal/TIM)

Berita sebelumnya dapat dibaca/ditemukan di kategori Investigasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *