Pemkab Solok Gelar Job Fit Eselon II, Wujudkan Sistem Merit dan Birokrasi Profesional

Andalaspos,Kab.Solok – Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan uji kompetensi atau Job Fit bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) pada 28–29 Agustus 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sekretariat Daerah Kantor Bupati Solok ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem merit, sekaligus memastikan birokrasi yang profesional dan berintegritas.

Pelaksanaan Job Fit ini didasarkan pada Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.26/4196/OTDA tanggal 21 Juli 2025 serta rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 09954/R-AK.02.03/SD/K/2025. Dengan dasar hukum tersebut, uji kompetensi dinyatakan sah dan sejalan dengan arah reformasi birokrasi nasional.

Ketua Panitia Seleksi, Drs. Bustamar, MM, menegaskan uji kompetensi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menilai integritas, kapabilitas, serta kompetensi pejabat.

“Seleksi ini menjadi titik krusial untuk memastikan bahwa pejabat yang menduduki jabatan strategis adalah mereka yang benar-benar layak dan berkompeten,” ujarnya.

Bustamar menjelaskan, ada tiga komponen penilaian utama yang digunakan, yakni penelusuran rekam jejak, penulisan makalah, dan wawancara mendalam. Melalui mekanisme ini, pejabat diharapkan mampu menuangkan gagasan untuk mempercepat pencapaian visi dan misi RPJMD 2025–2029.

Ia menambahkan, hasil uji kompetensi dapat berujung pada pejabat tetap menduduki posisi semula atau dimutasi ke jabatan lain, namun seluruh proses promosi dan rotasi jabatan wajib mendapat persetujuan pemerintah pusat.

“Peraturan kepegawaian saat ini sangat ketat. Semua yang berkaitan dengan mutasi, promosi, dan rotasi jabatan harus mendapat persetujuan pusat,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, M.Si, menambahkan, pelaksanaan Job Fit telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Job Fit ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Solok terhadap sistem merit. Tidak ada ruang bagi kepentingan pribadi atau politik. Semua keputusan didasarkan pada kualifikasi dan kinerja,” tegas Medison.

Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan mutasi pejabat pimpinan tinggi kini berada di tangan BKN setelah pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Medison mengimbau semua pihak agar menjaga kondusivitas dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan terkait proses seleksi.

Langkah ini turut mendapat apresiasi dari kalangan profesional. Mevrizal, SH, MH, praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, menilai uji kompetensi sebagai mekanisme penting dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan berkinerja tinggi.

“Ini langkah strategis dan patut diapresiasi. Selain sebagai bentuk penyegaran organisasi, proses ini juga mencegah potensi penyalahgunaan wewenang akibat lamanya seseorang menjabat posisi tertentu,” ujarnya.

Dengan digelarnya Job Fit ini, Pemkab Solok menegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi modern yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Hasil akhir seleksi diharapkan mampu melahirkan pejabat yang berdedikasi dan berkompeten dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.(**)

Pos terkait