Senin, 14 Sep, 2026

Walikota Fadly Amran Buka Entry Meeting Pemeriksaan BPK: Setiap Rupiah Belanja Daerah Harus Dipertanggungjawabkan

Bagikan

Andalaspos,Padang – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat terhadap kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Padang untuk semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Wali Kota Padang Fadly Amran secara khusus meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan dukungan penuh selama proses pemeriksaan berlangsung. Seluruh data, dokumen, hingga informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa diminta disiapkan secara lengkap dan tepat waktu.

Pesan tersebut disampaikan Fadly saat menerima Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumbar dalam Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (14/9/2026).

Pertemuan itu dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, Plt Kepala BPKAD Kota Padang Elvira, serta sejumlah pimpinan OPD terkait.

Dari BPK RI Perwakilan Sumbar hadir Pengendali Teknis I Tim Pemeriksa, Yunaldi, Ketua Tim Pemeriksa Sri Katana Sembiring, beserta sejumlah anggota tim.

Bagi Fadly, pemeriksaan bukan sekadar proses rutin yang harus dilalui pemerintah daerah. Lebih dari itu, pemeriksaan merupakan kesempatan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperbaiki berbagai hal yang masih perlu dibenahi.

“Pemeriksaan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Padang Amanah,” kata Fadly.

Ia meminta seluruh kepala OPD tidak menganggap catatan hasil pemeriksaan sebagai persoalan administratif semata. Setiap catatan harus menjadi bahan evaluasi agar kelemahan yang pernah ditemukan tidak kembali terjadi pada masa mendatang.

Menurut Fadly, pergantian pimpinan maupun pejabat di lingkungan perangkat daerah tidak boleh menjadi alasan berulangnya kesalahan yang sama.

Baca Juga :  Wawako Maigus Nasir: Gunung Sebagai Pasak Bumi, Jangan Digunduli

“Catatan dan evaluasi harus menjadi perhatian bersama agar persoalan yang pernah ditemukan tidak kembali terulang. Ketidaktahuan terhadap aturan bukan alasan, karena setiap pimpinan harus memahami dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya,” tegasnya.

Utamakan Pencegahan

Fadly juga mengingatkan jajaran OPD untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama dalam menjalankan program unggulan dan kegiatan yang memiliki nilai anggaran besar.

Ia meminta setiap keraguan mengenai regulasi maupun mekanisme pelaksanaan kegiatan segera dikonsultasikan. Inspektorat, Sekretaris Daerah, maupun instansi terkait dapat dilibatkan untuk memastikan langkah yang diambil tetap berada dalam koridor ketentuan.

“Kita harus mengutamakan pencegahan. Jika ada program atau kegiatan yang diragukan, segera konsultasikan agar dapat dicarikan solusi sesuai aturan sebelum menjadi temuan,” ujarnya.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses pembangunan dan pelayanan publik di Kota Padang tetap berjalan, namun pada saat bersamaan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

BPK Periksa Selama 30 Hari

Sementara itu, Pengendali Teknis I Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumbar, Yunaldi, menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2026.

Pemeriksaan tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang diarahkan untuk menilai kepatuhan sekaligus mengidentifikasi berbagai potensi risiko dalam pengelolaan belanja daerah.

“Selain menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, pemeriksaan ini diharapkan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi risiko dalam pengelolaan belanja daerah agar tata kelola keuangan semakin baik dan akuntabel,” jelas Yunaldi.

Tim BPK dijadwalkan melaksanakan pemeriksaan selama 30 hari, mulai 14 September hingga 17 Oktober 2026.

Bagi Pemko Padang, proses tersebut menjadi ruang evaluasi untuk memastikan pengelolaan belanja daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Fadly pun menempatkan dukungan seluruh OPD sebagai kunci agar pemeriksaan berjalan lancar sekaligus menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Evi Yandri Hadiri HUT ke-7 GEKRAFS di Huntara Limau Manis, Dorong Kepedulian untuk Warga Terdampak Bencana

Pada akhirnya, pemeriksaan bukan hanya tentang ada atau tidaknya catatan, tetapi tentang bagaimana setiap catatan diterjemahkan menjadi perbaikan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja Pemerintah Kota Padang dapat terus diperkuat.(**)