Senin, 02 Nov, 2026

Yudi Indra Sani dan BPTD Sumbar Perketat Pengawasan, Bus AKDP Dilarang Beroperasi di Luar Terminal

Bagikan

Andalaspos,Padang – Pemerintah Kota Padang bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat mulai memberlakukan pemusatan operasional bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) arah utara di Terminal Tipe A Anak Air, Senin (2/11/2026).

Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan fungsi Terminal Anak Air sekaligus menertibkan aktivitas bus yang selama ini masih menaikkan dan menurunkan penumpang di sejumlah titik di luar terminal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Sani, mengatakan seluruh pengusaha bus AKDP telah memindahkan loket operasional mereka ke dalam Terminal Anak Air. Dengan demikian, bus AKDP yang melayani rute arah utara diharapkan tidak lagi beroperasi dari lokasi-lokasi yang tidak semestinya.

Menurut Yudi, komitmen para pengusaha bus menjadi modal penting untuk mengakhiri keberadaan terminal bayangan yang selama ini muncul di Simpang Tugu DPRD, kawasan Universitas Negeri Padang (UNP), dan Simpang Tabing.

“Dengan adanya komitmen dari pengusaha bus AKDP ini, diharapkan terminal dapat berfungsi secara optimal. Tidak ada lagi terminal bayangan yang selama ini terjadi di Simpang DPR, kemudian di sepanjang UNP, dan juga Simpang Tabing,” ujar Yudi.

Pemusatan aktivitas bus ke dalam terminal diharapkan membuat pelayanan transportasi lebih tertata. Selain memudahkan penumpang memperoleh layanan angkutan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ketertiban lalu lintas di sejumlah ruas jalan Kota Padang.

Namun, pemerintah menyadari bahwa pemindahan operasional bus ke terminal perlu diikuti pengawasan yang konsisten. Sebab, penertiban terminal bayangan juga berkaitan dengan potensi munculnya angkutan sewa liar yang berupaya mengambil penumpang di sepanjang jalur tersebut.

Karena itu, Dishub Kota Padang, Dishub Provinsi Sumatera Barat, dan BPTD Kelas II Sumbar membentuk posko terpadu di sejumlah titik rawan. Pengawasan dilakukan melalui patroli mobile secara berkala untuk memastikan bus AKDP mematuhi ketentuan dan masuk ke Terminal Anak Air.

Baca Juga :  Peduli Penanganan Covid-19, Korpri Padang Bagikan Masker Kepada ASN

Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat, Deddy Gusman, menegaskan pengawasan dilaksanakan melalui kolaborasi lintas instansi. Apabila ditemukan operator yang masih melanggar, aparat terkait akan melakukan penindakan sesuai kewenangannya.

“Dalam melakukan patroli pengawasan di sejumlah titik rawan, kita memang saling berkolaborasi antara BPTD, Dishub Kota Padang dan Provinsi untuk memastikan bahwa kendaraan-kendaraan AKDP itu masuk ke dalam terminal,” kata Deddy.

Ia menambahkan, kepolisian dari Polda Sumatera Barat dan Satpol PP Kota Padang turut disiagakan untuk menindak operator bus yang tetap beroperasi di luar terminal.

“Apabila ada yang melanggar, nanti dari pihak kepolisian, dari Polda, maupun juga dari Satpol PP Kota Padang akan menindak yang masih bandel tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga melanjutkan sosialisasi agar masyarakat mengetahui perubahan lokasi pelayanan bus AKDP. Upaya ini akan diperluas dengan melibatkan Universitas Negeri Padang, terutama untuk mendorong mahasiswa memanfaatkan Terminal Anak Air sebagai titik keberangkatan maupun kedatangan sesuai layanan yang tersedia.

Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan tidak hanya dipahami oleh operator angkutan, tetapi juga diterima dan dijalankan oleh masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi.

Dengan dimulainya pemusatan operasional bus AKDP arah utara, Terminal Anak Air diharapkan semakin berfungsi sebagai pusat layanan transportasi yang tertib dan terorganisasi. Konsistensi pengawasan serta dukungan masyarakat akan menjadi faktor penting untuk memastikan terminal bayangan tidak kembali bermunculan di kawasan Simpang Tugu DPRD, UNP, dan Tabing.(**)