Nyanyian Gamawan Fauzi Seret Abraham Samad Untuk Diperiksa KPK

Padang AP-Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV kemungkinan bakal dimintai keterangan mengenai kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP 2011-2012. Rencana pemanggilan Abraham Samad Cs ini untuk mendalami pernyataan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang mengaku telah mempresentasikan proyek e-KTP kepada KPK.

Usai pemeriksaan pada Kamis (20/10) kemarin, Gamawan menjelaskan, KPK meminta pihaknya untuk mengikutsertakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pelaksanaan proyek.

Tak hanya komisioner KPK jilid IV, penyidik juga akan menganalisa kemungkinan meminta keterangan mantan ketua LKPP Agus Rahardjo.

“Semua orang yang diduga memiliki informasi dapat dimintai keterangannya,” ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/10).

“Kalau ketua KPK sebagai orang yang berikan rekomendasi, bisa diperiksa atau tidak akan dinalisa oleh penyidik apakah diperlukan keterangannya,” sambung Yuyuk.

Sebelumnya, Gamawan mengatakan, ‎pihak Kemendagri saat itu sudah melakukan audit terhadap Rancangan Anggaran Dasar (RAD) untuk pengadaan e-KTP. Audit dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Setelah selesai diaudit BPKP, Gamawan membawa hasil audit tersebut ke KPK untuk dipresentasikan. Menurut Gamawan KPK memberi saran agar proyek tersebut mendapat pendampingan oleh LKPP.

Awalnya Gamawan menjelaskan, sebelum RAD disusun, sudah terlebih dulu ada pembahasan‎ bersama di Istana Wakil Presiden. Hadir dalam pembahasan itu sejumlah stakeholder terkait seperti Menteri keuangan saat itu, Sri Mulyani, Kepala Bappenas Armida Alisjahbana dan menteri terkait di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Ketua tim pengarah itu Pak Djoko Suyanto (mantan Menko Polhukam), saya wakilnya. Terus dibentuk panitia teknis dari 15 kementerian,” ujar Gamawan.

Dia menambahkan hasil audit dari BPKP tidak ditemukan ada masalah dalam proyek e-KTP ini. Bahkan, sampai saat proyek ini disetujui untuk dikerjakan pun juga demikian, tidak ditemukan‎ ada masalah.

Hal sama juga dari LKPP yang ketika itu dikepalai Agus Rahardjo. LKPP juga menyatakan tak ada masalah dalam proyek ini, dari awal rencana sampai dengan pengerjaannya.

‎”Waktu itu saya lapor ke KPK, saya presentasi, saya minta untuk mengawasi di sini. KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus Rahardjo kepalanya,” ujar dia.

Gamawan mengatakan, dirinya baru mengetahui kalau proyek pengadaan e-KTP ini bermasalah sampai berujung korupsi belakangan. Sebab, dia menekankan, tidak ada masalah yang ditemukan dalam proyek ini dari awal hasil audit BPKP dan pengawasan LKPP.

‎”Saya tahu itu (ada masalah) belakangan ini. Sebab sejak dari awal sampai proses ini selesai, itu tidak ditemukan satupun kerugian negara. Tapi kemudian tiba-tiba setelah proyek selesai, beberapa tahun kemudian, kita tahu ada kerugian Rp 2 triliun itu,” katanya.(ap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *