Direktur PT Fachri Purna Graha,Laporkan Oknum Perwira Polisi Ke Polda Sumbar

Andalaspos.com– Akibat ulah seorang oknum perwira polisi inisial AD membuat kesabaran Rudi habis. Pasalnya warga Cendana Mata Air Kecamatan Padang Selatan itu melaporkan oknum perwira polisi bernisial AD ,ke Mapolda Sumbar pada Senen (10/2) dengan nomor laporan polisi STPL/10/I/2020/YANDUAN, ditandatangani oleh Bripda Wiliam M Iskandar.

Pria yang akrab dipanggil Aciak itu melaporkan oknum bernisial AD ini yang tidak lain adalah tetangganya sendiri atas persoalan yang dialaminya.

Kepada awak media Aciak yang merupakan pimpinan PT Fachri Purna Graha itu menjelaskan tentang pelaporannya terhadap AD, bahwa AD sebelumnya mempersoalkan aktifitas yang dilakukan oleh perusahaannya yang tidak jauh dari rumah AD.

“Saat itu AD berupaya menghimpun tandatangan warga di RT 01 RW 10 tempat tinggalnya. Namun Ketua RT dan warga tidak mau menandatangani surat yang ia minta. Entah apa yang ada di fikiran oknum perwira itu, ia malah meminta tandatangan warga dan Ketua RT 02 RW 10 dan RT 04 RW 09,” kata Aciak.

Berbekal tandatangan warga itulah, AD mengirim surat ke Pemko Padang pada bulan Januari 2020 melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu mengenai keluhan warga yang katanya tidak nyaman dengan adanya aktifitas bengkel dan gudang listrik PT Fachri Purna Graha itu.

Aciak menyebut, “pasca laporan AD kepada Pemko Padang tersebut, beberapa orang petugas mendatangi bengkel dan gudang listrik saya,” sebutnya.

Setelah memeriksa surat-surat dan melihat fakta di lapangan, sebut Aciak lagi bahwa pihak Pemko Padang menyatakan tak ada yang salah dari aktifitas perusahaannya tersebut.

“Mungkin dia (AD) merasa apa yang dilakukannya tak berjalan dengan mulus, dia (AD) sendiri yang mendatangi bengkel dan gudang listrik saya berpakaian dinas kepolisian dengan mengenakan mobil dinas kepolisian,” ujar Aciak.

Dari rekaman CCTV yang ada di bengkel dan gudang listrik itu, AD tampak mengeluarkan kata-kata kurang sopan dan bernada keras pada pekerja yang ada di bengkel tersebut.

Setelah itu warga yang sebelumnya pernah menandatangani surat yang pernah diminta AD menyadari ada yang tidak beres. Maka dari itu warga sepakat membuat surat pernyataan menggunakan matrai 6000 untuk mencabut kembali tanda tangan mereka pada (13/2).

Aciak menambahkan, “surat pernyataan warga itu menyebut bahwa mereka menyatakan dengan sebenarnya tanpa adanya paksaan oleh dan dari pihak mana pun, mencabut semua tandatangan yang telah diminta oleh AD pada tanggal 9 Januari 2020.”

“Mereka menyebutkan bahwa alasan mencabut kembali tandatangan itu karena tidak sesuai dengan kegunaan tandatangan yang diminta dahulunya dengan kenyataan yang terjadi sekarang,” ujar Aciak.

Ketua RT 04 RW 09, Syafri Idris (63) juga mencabut tandatangan yang pernah dibubuhkannya. Ia mengatakan, “dulu saat AD datang ke rumah, saya sedang tidur, kira-kira pukul 22.15 WIB.”

Syafri Idris menerangkan, “ketika itu mata saya sedang sakit katarak, maka saya tak sempat membaca surat yang disodorkan AD tersebut. Saya berani bersaksi bahwa aktifitas bengkel dan gudang Aciak itu tidak mengganggu ketentraman warga RT 04 RW 09,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, AD belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi karena ketika awak media ini menghubungi melalui nomor telpon pribadinya sedang tidak aktif atau keadaan mati(Firman S/I)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *