Jhonatan Nababan : Aset Negara Menjadi Hak Milik di Patok – Patok Oleh Oknum Pejabat Pemda

Andalaspos.com– Kisruh tanah seluas 765 hektar di 4 Kelurahan di Kecamatan Koto Tangah, Padang menuai protes. Apalagi sejak Walikota Padang menganggap itu tanah negara Eig Verponding 1794. Muncul tanda tanya, kenapa tanah negara disana diperjual-belikan kepada pengusaha.

Kenyataannya selama ini ribuan masyarakat menguasai Tanah Negara 1794 seluas 765 hektar itu. Padahal tidak memiliki sertifikat dan telah banyak diperjual-belikan oleh masyarakat selama ini.Sebut saja seperti BPKP, Baiturahmah, Kampus Bung Hatta, SPBE dan SPBU yang telah diperjual-belikan. “Banyak aset negara menjadi Hak Milik Pribadi yang dipatok-patok oleh oknum Pemda. Padahal seharusnya uangnya masuk ke Kas Negara,” ujar Jhonatan M Nababan, advokat dari Ahli Waris MKW Lehar.

“Seharusnya Walikota Padang tegas menyatakan tanah Eig Verponding 1794 tersebut adalah milik aset Pemda supaya masyarakat jelas dengan status tanah disana,” tegas Pengacara dari kantor JT 1917 and Partner.

Disebutkan Jhonatan, bahwa “MKW Lehar tidak ada mafia tanah dalam urusan hak tanah kaum. Uang untuk biaya advokasi serta operasional adalah demi mencari keadilan hak tanah kaum yang selama ini ditindas oleh oknum pejabat. Mereka justru memperjual-belikan,” terang Jhonatan.

Tak salah jika meminta keadilan di Pengadilan Negeri Padang dan bukti-bukti ada disana. “Kami ini masyarakat kecil dan siap bersama-sama perjuangkan hak tanah kami selama ini,” jelas Jhonatan.

Semestinya, kalau itu memang tanah negara, Mahyeldi menggugat PN Padang. Jangan dimanipulasi oleh oknum Pemda dan justru diperjual-belikan pada pengusaha dengan Alas Hak Tanah Eig Verponding 1794.

Wajar bila MKW Lehar didampingi pengacara dalam mencari keadilan dan membuat laporan di Polda Sumbar. “Perlu Walikota Padang ketahui, ini tanah kaum, bukan tanah milik pribadi. Kaum kami banyaknya sekitar 400 orang. Saya sebagai Mamak Kepala Waris berhak memperjuangkan Hak Tanah kami,” kata Lehar.

“Kami juga meminta keadilan Kapolda Sumbar dalam memproses, apakah tanah negara 1794 atau tanah adat Kami. Kalau tanah negara 1794 usutlah oknum Pemda yang sudah menjual aset negara yang uangnya harus masuk Kas Negara dan adanya korupsi terhadap uang negara di 4 kelurahaan. Tapi kalau tanah adat kami proseslah pidananya Pemalsuan Alas Hak Tanah,” tutur Jhonatan.

Dasarnya adalah Putusan MA tun No.114 Tahun 2004 BPN yang ada di BPN Kota Padang, yang mana putusan ini pihak BPN pihak Tergugat oleh masyarakat (Pengugat) Abdul Wahab Cs. Dan surat Sekda Pemprov Sumbar tahun 2008 permintaan untuk mengajukan Eksekusi Ulang (Putusan Landrat No.90/1931 dan Eksekusi 35/1982).

Pendapat Kejaksaan dalam gelar 2013 untuk mengundang Ahli Waris putusan Landrat untuk menunjukan batas-batas tanah. “Kalau penyidik Polda mau SP3 laporan MKW Lehar silahkan, itu hak dari Polda dan dibukanya blokir oleh BPN itu hak BPN, tapi hak tanah kami Putusan Pengadilan tetap melekat sah sebagai pemilik tanah seluas 765 Ha tersebut,” pungkas Jhonatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *