Kongkalingkong Dalam Manajemen Pabrik Es TPI Padang Sarai, Mulai Terungkap! (Eds 03)

“Saat Dikonfirmasi, Awet Alias Meang Malah Tawarkan Fee Setiap Bulan”

Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim.

Jika seseorang memberi hadiah (menerima suap) dengan maksud untuk menghentikan sebuah kezhaLiman, maka hadiah ini haram bagi yang mengambilnya. Karena seringnya orang mempermainkan istilah syariat, sehingga sesuatu yang haram dianggapnya bisa menjadi halal. Begitu pula dengan suap. Di-istilahkan dengan bonus atau fee dan sebagainya.

Padang, AP – Melanjutkan pemberitaan sebelumnya (Eds 02). Penelusuran TIM awak media ini menyoal dugaan kuat permainan curang yang dilakoni oleh Meang Kepala Teknis Pabrik Es TPI Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang terhadap omset penjualan es di pabrik tersebut. Tampaknya uang panas penjualan es ini semakin menarik untuk kita kupas. Karena sepertinya terjadi penyimpangan omset hasil penjualan es di pabrik milik Pemko Padang di TPI ini.

Mungkin untuk bisa menutupi bobroknya, Awet yang akrab disapa Meang dengan tanpa ragu-ragu menawarkan “fee” atau hadiah kepada awak media ini ketika melakukan wawancara eksklusif dengannya, pada Kamis sore kemaren, (baca edisi 02). Adapun hadiah dalam bentuk uang yang ditawarkannya itu, dijanjikan Meang rutin diberikan setiap bulannya. Padahal sebagai orang yang ber-agama, apalagi jika kita mengedepankan hati nurani tentunya perlakuan semacam itu, merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan bisa dikategorikan suatu perbuatan penghinaan terhadap seseorang.

Dikatakan Meang, karyawan di Pabrik Es ini berjumlah 14 orang, dengan catatan 8 orang karyawan tetap dan 6 orang karyawan lepas. Meskipun mereka bekerja tanpa ada libur namun mereka tidak mempermasalahkannya, hanya saja P3K dan peralatan lainnya untuk perlindungan keselamatan kerja belum tersedia. Dia juga merespon baik tentang THR karyawan yang kalau bisa ditahun depan di-adakan, ungkapnya.

Saat dikonfirmasi tentang laporan warga terkait adanya “fee” LPMK Padang Sarai, ia menjelaskan, untuk LPMK dikondisikan setiap bulannya yang disisihkan dari penjualan es, kebijakan itu di ambil bukan atas inisiatif dirinya sendiri, terangnya.

“Saya akan usahakan memberikan “fee” setiap bulannya disisihkan dari penjualan. Namun persoalan ini cukup diketahui kita berdua saja” jelasnya bergaya bersahabat kepada awak media ini.

Sementara, Burhanuddin, S.Sos.M.H, salah seorang tokoh masyarakat Padang Sarai mengatakan, terkait persoalan “fee”, bisa jadi LPMK masuk dalam struktur kepengurusan pabrik, namun ia akan mencoba menelusuri kebenarannya dan akan memanggil Kepala Teknis Pabris Es tersebut, katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (10/09/16).

Selanjutnya, sangat disayangkannya THR yang ditiadakan lebaran kemaren, padahal tunjangan keagamaan tiap tahun wajib dibayarkan terhadap karyawan berstatus tetap maupun tenaga lepas, sesuai himbauan presiden.

Dilain sisi, salah seorang karyawan pabrik es TPI mengatakan, hasil penjualan es batu sangat rawan dimainkan karena lemahnya pengawasan pihak terkait. Termasuk juga catatan pembukuan yang dibuat si adik ipar kepala teknis pabrik, sehingga kemungkinan terjadi kongkalingkong omset penjualan itu ada, ungkapnya.

Dilain pihak, Wakil Ketua Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional (KPSKN-RI) Prov. Sumbar, Anas Leo mengutarakan, Permasalahan suap dan “pemberian hadiah” yang membudaya ini, dikenal di tengah masyarakat seiring dan sejalan dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Perbuatan yang merupakan penyakit akut itu, penyebab utamanya adalah kebodohan terhadap syariat Islam.  Sehingga banyak dosa yang terikuti oleh praktisi korupsi tersebut, ungkap Anas dengan gaya fenomenal, Minggu (11/09/16).

Rezki yang didapatkan tidak halal, ia tidak akan mampu mendatangkan kebahagiaan. Ketika satu kemaksiatan dilakukan, itu berarti menanam dan menebarkan kemaksiatan Lainnya. Dia akan menggeser peran hukum, sehingga peraturan syariat tidak lagi mudah dipraktekkan. Padahal untuk mendapatkan kebahagian, Islam haruslah dijalankan secara kafah (menyeluruh). Tutur Anas Leo. Bersambung…… (Akmal/TIM)

Berita sebelumnya bisa dibaca/ditemukan di kategori Investigasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *