Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus Dinilai Tak Beroperasi Sesuai Fungsinya

Padang,AP – Fungsi dan peranan pelabuhan perikanan mengacu pada Keputusan Menteri Perikanan dan perundangan. Selain harus mengacu pada peraturan yang berlaku, fungsi pelabuhan perikanan bisa juga disesuaikan dengan keadaan pelabuhan serta potensi yang ada.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 41, fungsi dan peran Pelabuhan Perikanan adalah sebagai pusat penanganan dan pemasaran ikan hasil tangkapan. Setelah ikan hasil tangkapan tersebut ditangani dengan baik, maka dapat dipasarkan atau didistribusikan.

Padang, TS – Salah satu upaya pengoperasionalan Pelabuhan Perikanan adalah mengembangkan Pelabuhan Perikanan sebagai pusat penanganan dan pemasaran ikan (Central Market). Namun tampaknya Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus (PPSB), Kota Padang, tak berfungsi sebagaimana mestinya. Pasalnya, pengoperasian PPSB tak berjalan sesuai harapan para nelayan Kota Padang, terutama nelayan Bungus.

Ketua LPM Bungus, Ujang Feri, menjelaskan, fungsi pelabuhan perikanan musti di-operasionalkan sesuai perannya. Padahal, fungsi pelabuhan perikanan dapat dikelompokkan berdasarkan pendekatan kepentingan. Misalnya, fungsi maritim (tempat kontak nelayan dengan pemilik kapal), fungsi komersial (menjadi tempat awal untuk mempersiapkan distribusi perikanan melalui transaksi pelelangan ikan), dan fungsi jasa (jasa pendaratan ikan, jasa kapal penangkap ikan, jasa penanganan mutu ikan).

Mestinya hal itu bisa berjalan sesuai harapan sehingga dapat dirasakan oleh para nelayan. Namun, pada kenyataannya di PPSB ini kapal yang berlabuh/bersandar justru kapal minyak, bagan, dan kapal pesiar. Harusnya kapal-kapal yang berlabuh adalah kapal ikan nelayan yang melakukan bongkar-muat ikan.

Seperti yang kita tahu, pelabuhan perikanan berperan sebagai terminal yang menghubungkan kegiatan usaha di luat dan di darat ke dalam suatu sistem usaha bagi para nelayan. Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya. Mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran. Bukan dijadikan atau dimanfaatkan sebagai tempat bersandarnya kapal-kapal besar. Ungkapnya dengan rokok dihisap.

Menurut Idra SH, Anggota DPRD Kota Padang periode 2009-2014, Pelabuhan perikanan merupakan basis utama dalam kegiatan industri perikanan tangkap yang dapat menjamin suksesnya aktivitas usaha perikanan tangkap di laut. Pelabuhan perikanan berperan sebagai terminal yang menghubungkan kegiatan usaha di laut dan di darat ke dalam suatu sistem usaha dan berdayaguna.

PPSB Kota Padang ini harusnya di utamakan atau difungsikan untuk kapal ikan nelayan, agar mereka setelah selesai melakukan pekerjaan di laut bisa kembali dan masuk ke pelabuhan untuk membongkar dan menjual ikan hasil tangkapannya.

Kita ketahui bersama, Menurut penjelasan pasal 18 UU No 9 tahun 1986 peranan pelabuhan perikanan adalah, sebagai pusat pengembangan masyarakan nelayan, pertumbuhan ekonomi perikanan. Jelas Idra menutupi comentnya.

Dilain pihak, Ketua LSM PAKTA (Perhimpunan Anti Korupsi dan Advokasi Pertanahan) Prov. Sumbar, Mengatakan, peran pelabuhan perikanan merupakan pusat pelayan tambat dan labuh kapal perikanan. Selain itu, tempat pendaratan ikan hasil tangkapan dan hasil pembudidayaan, tempat pelayanan kegiatan operasional kapal-kapal perikanan. Dan yang tak kalah pentingnya adalah sebagai pusat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan, pusat pemasaran hasil perikanan, dan tempat pengembangan usaha industri perikanan dan pelayanan ekspor, serta tempat pelaksanaan pengawasan penyuluhan dan pengumpulan data perikanan.

Peran lainnya terkait Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus ini seharusnya difungsikan sebagai tempat mendaratkan ikan hasil tangkapan para nelayan. Tempat untuk mempersiapkan operasi penangkapan ikan (mempersiapkan alat-alat tangkap, bahan bakar, air, perbaikan kapal, dan istirahat anak buah kapal). Tempat transaksi jual beli ikan. Terminal untuk mendistribusikan ikan pusat pengelolaan hasil laut.

“Saya meminta kepada Kepala PPSB ataupun Pemerintah Kota Padang dan Pemerintah Pusat untuk pro aktif memfungsikan PPSB ini sebagaimana mestinya, sesuai UU dan peran pelabuhan perikanan sebenarnya. Oleh karena itu, pelabuhan perikanan tidak digunakan sebagai tempat berlabuh/bersandarnya kapal minyak, bagan, dan kapal pesiar karena merugikan kesejahteraan para nelayan”. Pungkas Indra Leo. (Akmal/ZA.Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *