Rahmad Wartira, “Wartawan Menjalankan Tugas Jurnalistiknya Tidak Dapat Dihukum Menggunakan KUHP”.

Padang AP– Sebagai salah seorang pengacara, Rahmad Wartira yang juga Dewan Penasehat SMSI Sumatera Barat menegaskan, penyelesaian sengketa pers haruslah melalui mekanisme Dewan Pers.

“Jadi pemeriksaan Ketua SMSI Sumbar Yal Aziz, walaupun hanya sebagai saksi terhadap kasus media online Figurnews.com, sudah bisa dikatakan Polda Sumbar sudah tak menghormati dan menghargai Dewan Pers,” ujar Rahmad wartira ketika dihubungi melalui selulernya, Rabu, 28 Februari 2018.

Menurut Rahmad Wartira, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah Lex Specialis atau hukum yang lebih khusus terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Maksudnya, suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers,” tegasnya sembari menambahkan, jika tidak ada diatur di dalam UU Pers, baru merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHP Perdata atau KUHP.

Jadi, kata Rahmad Wartira, wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali. “Kenapa? Karena dalam persoalan ini berlakulah asas yang universal berlaku, lex specialis derogate legi generali,” tegas alumnus Thawalib Padang Panjang ini semberi menegaskan lagi, ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.

Kemudian Rahmad Wartira menyarankan, agar Polda Sumbar menghormati Undang-undang Pokok Pers dan Dewan Pers dalam penegakan hukum. (Rell)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *