Ratusan Karyawan PT.Basko Adukan Nasib ke DPRD Sumbar

Padang AP– Ratusan karyawan PT Basko Minang Plaza mengadukan nasib mereka yang terancam kehilangan pekerjaan akibat eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Padang ke DPRD Sumatera Barat.

“Eksekusi  diajukan ke pengadilan oleh pemohon PT Kereta Api Divisi Regional II Sumbar pada 12 Agustus 2016, terhadap objek sengketa perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melawan PT Basko Minang Plaza,” kata pejabat Humas Pengadilan Padang R Ari Muladi.
Ia mengatakan lahan yang dimenangkan oleh PT KAI itu seluas 2.161 meter per segi, dengan putusan terakhir terkait lahan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI di tingkat kasasi Nomor 604/K/Pdt/2014 tertanggal 12 November 2014. Basko juga pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak oleh MA pada 20 September 2017

Sengketa ini membuat sekitar seribu Dua Ratus (1200) karyawan yang bekerja di PT Basko Minang Plaza terancam dirumahkan, Pihak karyawan Basko  berharap kedatangan ke DPRD Sumbar dapat menemui jalan keluar, kata GM Basko Hotel Zainul Arifin saat rapat dengar pendapat dengan wakil rakyat kanis (25/1)
Zainul mengatakan  berhentinya operasional Basko Hotel dan Basko Plaza berkaitan dengan sengketa lahan antara PT KAI Divre II Sumbar dengan PT Basko Minang Plaza (BMP). Sejak dieksekusi pada Kamis (18/1) para karyawan tidak bekerja lagi, ditambah listrik ke gedung itu diputus oleh pihak PLN sehingga hotel tidak dapat beroperasi.

Zainul mengatakan tidak memahami persoalan hukum yang terjadi namun yang paling penting saat ini adalah kelanjutan pekerjaan para karyawan.

Menanggapi persoalan yang dihadapi  karyawan PT. Basko Minang Plaza  ,Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius dan Ketua Komisi I Achiar menerima perwakilan karyawan PT Basko di ruangan Sidang I DPRD Sumbar.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius mengatakan dirinya ikut prihatin dengan nasib yang diterima oleh ratusan karyawan PT Basko. Hal ini juga akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Arkadius berjanji akan memfasilitasi manajemen Basko Hotel dan Plaza bertemu dengan pihak PLN.

Lebih lanjut Arkadius menjelaskan Informasi yang kami terima PLN bersedia menyambung aliran listrik di luar area yang terkena eksekusi. Arkadius meminta pihak manajemen PT Basko untuk memperbaiki instalasi listrik yang ada di sana  dan membayar tagihan listrik bulan Desember 2017 dan Januari 2018 . Apabila Pihak telah membayar tagihan listrik tersebut hari ini (Kamis sampai sorepun Instalasi Listrik disambung kembali oleh PLN.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Sumbar Achiar menyampaikan persoalan hukum yang terjadi tidak menjadi kewenangan DPRD. Namun dia melihat hal ini sebagai bentuk citra buruk investasi di Sumbar.
Achiar berjanji akan ikut mencarikan solusi terkait terancamnya ratusan karyawan Basko ini.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *