Kamis, 02 Jul, 2026

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar Pimpin Rapat Paripurna, Bahas Ranperda RPJPD 2025-2045 dan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran

Bagikan

Padang, AndalasPos—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda RPJPD 2025-2045 dan Ranperda penyelenggaraan penyiaran Jum’at, (5/7/2024) di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Sumbar.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Irsyad Syafar dan Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumatera Barat dan dihadiri anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, utusan OPD, Sekwan DPRD Provinsi Sumbar.

H. M. Nurnas Ketua Panitia khusus pembahasan ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025-2045 menyampaikan, pihaknya bertujuan disepakati dan ditetapkan ranperda RPJPD akan menjadi pedoman bagi daerah kabupaten dan kota dalam menyusun RPJPD Kabupaten/Kota tahun 2025-2045.

“Kita dapat memastikan visi, misi dan arah kebijakan, indikator utama dan target kinerja ditetapkan RPJPD dapat dilaksanakan dan diwujudkan,” ujar H. M. Nurnas.

Menurut H. M. Nurnas, DPRD dan pemerintah daerah dapat menyepakati visi dengan 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah kebijakan dan 45 indikator utama dan target pembangunan daerah pada ranwal menjadi acuan penyusunan rancangan akhir.

“Untuk wujudkan visi pembangunan nasional terdapat RPJPN tahun 2025-2045, maka perlu keselarasan RPJPD provinsi Sumbar dan RPJPD kabupaten dan Kota dengan RPJPN 2025-2045,” ujar H. Messi. Nurnas.

Dikatakan H. M. Nurnas, visi RPJPD Sumbar 2025-2045 Sumatera Barat Madani, maju, berkelanjutan berlandaskan agama dan budaya.

“Terdapat 5 sasaran visi peningkatan pendapatan perkapita yang setara negara maju, berkurangnya kemiskinan, dan ketimpangan pendapatan, peningkatan daya saing daerah, dan instesitas emisi GRK menurun menuju zero net,” ujar H. M. Nurnas.

Wakil ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, pihaknya selain mengucapkan terima kasih kepada fraksi- fraksi yang telah menyampaikan pandangan akhirnya dengan kesimpulan menyetujui pembahasan ranperda RPJPD.

Baca Juga :  Mursalim Dilantik Menjadi Pj. Sekda Kota Pariaman

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang telah menyutujui Ranperda RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 menjadi Perda, maka sejak ditetapkan berlaku dari sejak hari ini ditetapkan,” ujar Irsyad Syafar.(Yc)