Kamis, 01 Okt, 2026

Kampung Redam Diluncurkan Nasional, Raju Minropa: Padang Siapkan Enam Kelurahan

Bagikan

Andalaspos,Padang – Upaya membangun perdamaian dan mencegah potensi konflik dari tingkat paling dekat dengan masyarakat mulai diperkuat Pemerintah Kota Padang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Raju Minropa, mewakili Wali Kota Padang mengikuti peluncuran Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam) secara serentak se-Indonesia, Rabu (30/9/2026).

Raju mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari Gedung Putih, Kediaman Resmi Wali Kota Padang. Peluncuran nasional dipimpin Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, dari Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Barat (Sumbar), Dewi Nofyenti, unsur Forkopimda Kota Padang, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Program Kampung Redam menjadi bagian dari strategi Kementerian HAM untuk menghadirkan mekanisme pencegahan dan penyelesaian persoalan berbasis masyarakat. Program tersebut telah diintegrasikan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) KemenHAM 2025-2029.

Dalam arahannya, Natalius Pigai menegaskan bahwa Kampung Redam diarahkan untuk meminimalisir ketidakadilan sekaligus memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Inti dan maksud pendirian Kampung Redam adalah meminimalisir ketidakadilan. Negara harus hadir secara nyata di kampung-kampung, di sudut-sudut kecil, di desa-desa untuk menghadirkan keadilan,” ujar Pigai.

Menurutnya, keberadaan Kampung Redam diharapkan menjadi instrumen berbasis masyarakat untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas sosial, serta membuka akses terhadap penyelesaian persoalan dan keadilan hingga tingkat kampung maupun desa dan kelurahan.

Namun, lokasi yang diusulkan belum otomatis ditetapkan sebagai Kampung Redam. Setiap usulan masih harus melalui proses verifikasi oleh KemenHAM sebelum ditetapkan melalui keputusan Menteri HAM.

“Hingga saat ini, tercatat 174 titik Kampung Redam diusulkan dari 81 kabupaten/kota pada 28 provinsi untuk selanjutnya diverifikasi sebagai dasar penetapan dan pembinaan program,” kata Pigai.

Baca Juga :  Akademisi Unand Tegaskan Polri Lebih Efektif di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Padang Usulkan Enam Kelurahan

Di Kota Padang, Raju Minropa mengungkapkan pemerintah daerah telah mengusulkan enam kelurahan dari tiga kecamatan sebagai calon Kampung Redam.

Enam kelurahan tersebut berada di Kecamatan Padang Selatan, Padang Barat, dan Koto Tangah. Pengusulan dilakukan setelah adanya koordinasi dan sosialisasi dengan para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.

Selain lokasi, masing-masing kelurahan juga telah mengusulkan pegiat HAM dan membentuk gugus tugas sebagai bagian dari kesiapan pelaksanaan program.

“Bapak Wali Kota sudah mengusulkan enam kelurahan kepada Bapak Menteri HAM. Masing-masing kelurahan juga sudah mengusulkan penggiat HAM dan gugus tugasnya,” ujar Raju.

Bagi Raju, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan program tidak berhenti pada seremoni peluncuran. Kampung Redam diharapkan dapat berkembang menjadi ruang bersama untuk mencegah persoalan sosial, membangun komunikasi, serta menyelesaikan potensi konflik sebelum berkembang lebih luas.

Padang Diproyeksikan Jadi Percontohan Sumbar

Kepala Kanwil KemenHAM Sumbar, Dewi Nofyenti, menyebut enam kelurahan yang diusulkan Kota Padang diproyeksikan menjadi bagian dari penetapan Kampung Redam di Sumatera Barat.

Setelah proses penetapan dilakukan, Kanwil KemenHAM Sumbar akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah kelurahan untuk menyusun tindak lanjut serta program kerja Kampung Redam.

“Kota Padang diharapkan dapat menjadi percontohan pengembangan program tersebut di Sumatera Barat, sejalan dengan semangat Merawat Perdamaian, Menjunjung Hak Asasi Manusia,” kata Dewi.

Harapan tersebut menempatkan Raju Minropa bersama jajaran Pemko Padang pada posisi penting dalam mempersiapkan pelaksanaan program di tingkat kelurahan.

Dengan enam kelurahan yang telah diusulkan, Padang kini menunggu tahapan verifikasi KemenHAM. Jika ditetapkan, Kampung Redam diharapkan menjadi ruang nyata bagi masyarakat untuk memperkuat perdamaian, mencegah konflik, dan memastikan nilai-nilai hak asasi manusia hadir hingga lingkungan terkecil.(**)