Bawaslu Bandung Barat Investigasi Kasus Staf Desa Ajak Warga Coblos Salah Satu Caleg DPRD

AndalasPos, Bandung Barat—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) langsung bergerak melakukan investigasi kasus staf desa yang mengajak warga mencoblos salah satu caleg DPRD KBB.

Seperti diketahui, staf Desa Sindangjaya, Kecamatan Gununghalu, KBB, bernama Deni Suarna Hudaya, dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran setelah videonya yang mengajak warga viral di sosial media.

Dalam video yang beredar, staf desa yang bertugas sebagai operator SIK-NG Desa Sindangjaya mengajak ibu-ibu yang hadir pada sebuah pertemuan di rumah warga untuk mencoblos salah satu caleg.

“Untuk laporan kasus ini sudah masuk sejak 5 Januari 2023 dan saat ini kami sedang melakukan investigasi,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin di kantornya, Selasa (9/1/2024).

Dalam melakukan investigasi tersebut, kata dia, Bawaslu KBB telah menerjunkan Panwascam untuk melakukan penelusuran ke lokasi kejadian, peserta yang hadir, dan staf desa yang melakukan pelanggaran pemilu itu.

“Kami sudah melakukan penelusuran pada Jumat 6 Januari 2023 dan kemarin penelusurannya sudah tuntas, sekarang tinggal kajian untuk secara hukum,” katanya.

Ia mengatakan, kajian hukum ini dilakukan oleh Bawaslu bersama sentra Gakkumdu, kemudian akan dibahas apakah kasus ini memenuhi kategori pelanggaran atau tidak karena staf desa tersebut telah diberhentikan.

“Jadi karena yang bersangkutan telah diberhentikan, maka akan kita bahas, apakah kasus ini tetap ada unsur pelanggaran pemilu atau tidak,” ucap Ahmad.

Sebelumnya, Camat Gununghalu, Hari Mustika, membenarkan bahwa staf desa yang mengajak warga untuk mencoblos salah satu caleg tersebut merupakan pegawai di Desa Sindangjaya.

“Benar kejadian itu di Desa Sindangjaya dan oknum tersebut merupakan staf atau pegawai desa,” kata Hari.

Berdasarkan informasi yang diterima dari kepala desa, kata Hari, oknum staf desa tersebut saat ini sudah diberhentikan dari jabatannya karena telah terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

Terkait hal ini pihaknya akan meminta keterangan resmi dari Kepala Desa Sindangjaya untuk mengetahui secara pasti soal pelanggaran yang dilakukan oknum staf desa tersebut agar duduk permasalahannya bisa jelas.

“Saya akan mengundang kepala desa untuk mengetahui duduk persoalan sesungguhnya, termasuk melakukan konfirmasi terkait pemberhentian oknum pegawai desa tersebut,” ujarnya. (Trbn/Rn)