Sabtu, 18 Jul, 2026

Brigjen Ricky Yanuarfi Tegaskan Perang Melawan Narkoba, 145 Kg Ganja Dimusnahkan di Sumbar

Bagikan

Andalaspos,Padang – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, SH, M.Si., memimpin langsung pemusnahan 145.085,23 gram atau sekitar 145 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat.

Pemusnahan yang digelar bersama unsur penegak hukum dan instansi terkait tersebut menjadi penanda kuat komitmen negara dalam memerangi peredaran narkotika yang terus mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.

Dalam keterangannya, Brigjen Ricky Yanuarfi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar memenuhi prosedur hukum, melainkan langkah konkret untuk memastikan narkotika yang telah disita tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Ini adalah bukti nyata komitmen negara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Brigjen Ricky.

Kasus besar tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI terkait dugaan peredaran ganja dalam jumlah besar di wilayah Bukittinggi. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan intelijen dan pemberantasan BNNP Sumbar melakukan penyelidikan intensif terhadap pergerakan para pelaku yang diduga membawa ganja dari wilayah Mandailing, Sumatera Utara.

Puncaknya, pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas melakukan penyergapan di Jalan KM 5 Bukittinggi–Medan, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dua kendaraan yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika. Kendaraan pertama berupa Toyota Agya warna kuning yang ditumpangi dua pria berinisial A dan DR. Sementara kendaraan kedua, Daihatsu Sigra warna silver, ditumpangi NLP dan AF.

Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan Daihatsu Sigra, petugas menemukan tujuh karung putih yang ditutupi plastik biru. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi ganja dengan berat total sekitar 150 kilogram.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Ceritakan Hutan Nagari yang Disulap Jadi Objek Wisata Nyarai, Saat Jadi Narsum di KLHK

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya menjadikan Sumatera Barat sebagai jalur peredaran. Karena itu, sinergi aparat dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan,” kata Brigjen Ricky.

Berdasarkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi tertanggal 13 Mei 2026, total barang bukti yang disita mencapai 148.085,23 gram ganja. Sebanyak 1.500 gram disisihkan untuk kepentingan laboratorium forensik dan 1.500 gram lainnya untuk pembuktian di persidangan. Sisanya, yakni 145.085,23 gram, dimusnahkan pada kegiatan tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 115 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan hukum terkait lainnya. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

Brigjen Ricky Yanuarfi juga mengingatkan bahwa bahaya narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga mengancam ketahanan keluarga, menurunkan produktivitas masyarakat, serta menghambat pembangunan daerah dan nasional.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berani melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan BNN sendiri. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar Sumatera Barat dan Indonesia terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Pemusnahan ratusan kilogram ganja tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan BNNP Sumatera Barat sepanjang tahun ini, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam masa depan bangsa.(**)