DKUKMPP Kabupaten Solok Tandatangani Kerjsama dengan DKUKMPP Kabupaten Kampar Terkait Pelayanan Sektor Perdagangan Usaha Mikro Kecil

Arosuka,Andalaspos – DKUKMPP Kabupaten Solok menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan DKUKMPP Kabupaten Kampar,”Tentang Pelayanan Pada Sektor Perdagangan Dan Usaha Mikro Kecil.”Jum’at, 3 Mei 2024 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kab Solok.

Kepala Dinas DKUKMPP Kabupaten Kampar Drs.H Dendi Zulhairi, M.Si dalam laporannya menyampaikan,” apresiasi setinggi tingginya untuk kesediaan penandatangan perjanjian kerja sama antara Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perendustrian Perdagangan Kabupaten Solok dengan Dinas Perdagangan,Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kampar.

Saat ini bagi kami inflasi mendapatkan perhatian yang serius karena tingkat inflasinya yang sangat tinggi. Dikarenakan Kabupaten Kampar merupakan salah satu Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang terpilih untuk dihitung tingkat inflasinya. Dan Kabupaten kampar untuk perhitungan inflasi ini baru dimulai tahun 2024,”ujarnya.

Berdasarkan rilis BPS 1 Mei 2024 untuk kondisi April untuk tingkat inflasinya masih tinggi,tetapi perkembangan tiap bulannya mengalami penurunan yang drastis sebesar 0,03 %

Penanganan yang kami lakukan untuk menangani inflasi untuk saat ini yaitu kami melakukan operasi pasar yang bekerja sama dengan Bulog dan beberapa distributor.

Adapun rencana kami untuk langsung menuju ke sumber utama daerah penghasil melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Untuk itu saya berharap, melalui kerja sama ini mudah-mudahan Kabupaten Kampar melalui kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Solok bisa mendapatkan akses untuk nantinya bisa melakukan terobosan-terobosan terhadap inflasi dan harga bahan pokok melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu Bupati Solok Diwakili Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Deni Prihatni, ST.MT, Pemerintah Kabupaten Solok menyambut baik kerjasama antara DKUKMPP Kabupaten Solok dengan DKUKMPP Kabupaten Kampar Provinsi Riau

Yang tidak boleh dilupakan dalam penandatanganan kerja sama ini adalah cara pelaksanaan untuk penanganan objek yang ditentukan. adapun Objek Perjanjian Kerjasama diantaranya Pengembangan akses promosi dan pemasaran bagi Produk Usaha Mikro Kecil, Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan Pendukung teknologi serta produksi usaha mikro Kecil

Harapan kerja sama ini saling memenuhi kebutuhan masing-masing, karena masing-masing daerah kita memiliki perbedaan dan potensi untuk bisa saling melengkapi.(adm)