DUA UNIT TABUNG GAS LPG UKURAN BESAR DI TERMINAL PEMASARAN BBM TL.KABUNG MERESAHKAN MASYARAKAT ‘LEMBAGA KERAPATAN ADAT NAGARI PERNAH MENYURATI”

Andalaspos,Padang – Pemerintah harus serius menanggapinya, jangan lakukan pembiaran walaupun merasa diuntungkan, karena menyangkut keselamatan jiwa manusia yang cukup banyak jumlahnya, agar pembangunan dua unit tabung Gas LPG ditinjau ulang kembali.

Karena keberadaan tabung Gas LPG tersebut dianggap tidak layak penempatannya dan harus dilakukan pemindahannya dilokasi yang lebih aman agar masyarakat tidak merasa resah

Manusia tidak lepas dari kesilapan baik disengaja atau tidak disengaja dan ini harus diwaspadai dan jangan diremehkan. Seperti penempatan bangunan dua unit tabung gas LPG milik PT. Pertamina (Persero) Unit Pemasaran Terminal BBM Teluk Kabung Padang yang sudah cukup lama dibangun.

Dan kedua bangunan tabung Gas LPG ini sangat dekat berdampingan dengan tabung BBM Solar maupun Premium dan pemukiman masyarakat disekitarnya yang masing masing diperhitungkan berjarak lebih kurang hanya 20 meter saja

Jika terjadi sisilafan maka bisa mendatangkan bencana cukup fatal jika hal yang diragukan masyarakat ini benar benar terjadi.Karena Gas merupakan bahan bakar Sangat sensitif sangat mudah terbakar

Beberapa tokoh masyarakat menilai bahwa keberadaan tabung Gas LPG memang tidak sesuai penempatannya dan menimbulkan rasa kecemasan berkepanjangan karena masyarakat takut akan timbul hal yang tidak diingini apalagi jika dilakukan pengisian Gas dari lantai laut lepas Ketabang Gas LPG karena seketika itu tercium aroma bau busuk dari Gas tersebut dan merebak kepemukiman masyarakat

Ketika dilakukan pengisian Gas ketabung Gas LPG masyarakat selalu dihimbau agar tidak melakukan aktifitas pemakaian bahan bakar alat dapur yang bisa menimbulkan api

Sumber lain menyebutkan, apakah sebelum dilaksanakan pembangunan dua unit tabung Gas LPG tersebut pihak PT. Pertamina (Persero) Cabang Padang tidak mengajukan kepihak Pemda terkait untuk melakukan uji kelayakan agar terjamin terlaksananya pengelolaan keselamatan lingkungan hidup (AMDAL) Seperti dokumen analisis resiko.

Karena ketika ada rencana pembangunan dua unit tabung Gas LPG tersebut, masyarakat pernah melakukan protes kepihak Pertamina tidak menyetujui pembangunan tabung Gas tersebut karena dianggap membahayakan, tapi entah bagaimana cara mereka tabung Gas tersebut dibangun juga tanpa menghiraukan keresahan masyarakat setempat

Lembaga tertinggi Masyarakat Nagari Kerapatan Adat Nagari (KAN) pernah mengingatkan pihak pimpinan PT. LPG TBBM Teluk Kabung melalui suratnya No. 01/KAN-TK/2022 Tanggal 07 Januari 2022. Yang mana inti surat KAN tersebut mengatakan tentang banyaknya laporan masyarakat kepada Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) tentang adanya bau gas LPG yang meresahkan ditengah tengah masyarakat dari kegiatan bongkar muat Cas LPG tersebut

Maka Lembaga tertinggi Masyarakat Nagari (KAN) mengingatkan kepada pihak pimpinan PT. LPG untuk mengantisipasi bau yang meresahkan masyarakat disekitarnya, dan menghindari hal hal yang tidak diinginkan yang akan merugikan kita semua. Yang mana surat KAN tersebut ditanda tangani ketua KAN Dasril Datuk Putih dan Sekretarisnya bDasril.H. Rangtuo RG.Rangkayo basa. Namun sampai sekarang tidak ada tanggapan dari pihak PT. LPG TBBM Teluk Kabung Padang. (Zainal A/ Andi Irman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *