Rabu, 22 Jul, 2026

Dua Warga Nagari Ampang Tareh Diperalat Oknum, PT Barakara Pertimbangkan Jalur Hukum

Bagikan

Andalaspos,Pesisir Selatan – Aksi dlua warga yang memblokir jalan akses tambang di Nagari Ampang Tareh Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, diduga mereka diperalat oleh oknum dengan tujuan untuk menggagalkan investasi PT. Barakara Ranah Pesisir di Pessel.

Berdasarkan data yang ada, Jasmawir alias Mawi telah menerima ganti sebesar Rp90 juta dan Damril alias Idam telah menerima uang ganti rugi tanah dan tanamannya Rp481 juta. Keduanya dibayarkan pada Oktober tahun 2025.

“Jadi sudah jelas Mawi dan Idam hanya diperalat oleh Tavip yang dia mengaku sebagai kuasa ulayat. Padahal kuasa ulayatnya sudah dibatalkan tahun 2011 lalu. Waktu hearing di DPRD juga sudah kami sampaikan soal ini. Kami juga menduga ada pengusaha dan politisi dibelakangnya untuk menggagalkan investasi kami di Pesisir Selatan,” kata Dirut PT. Barakara Ranah Pesisir, Aslim, kepada media, Selasa (21/7/2026).

Menurut Aslim, dalam pembukaan tambang batubara di Nagari Tambang ini, perusahaan telah membayar sewa lahan tanah milik Mawi dengan luas 2,5 hektar. Awalnya hanya dua hektar sebesar Rp75 juta. Kemudian ditambah setengah hektar lagi dengan uang ganti rugi Rp15 juta, sehingga totalnya Rp90 juta. Namun tanah ini belum digunakan seluruhnya, baru dipakai 1,8 hektar.

Kemudian untuk Damril atau Idam juga telah menerima ganti rugi tanaman tumbuh sebesar Rp481 juta seluas 8 hektar. Tanah ini masih belum semuanya digunakan oleh perusahaan.

Karena itu menjadi aneh kalau Mawi dan Idam melakukan aksi pemblokiran jalan akses. Tentu ada pihak yang menghasut Mawi dan Idam, padahal sebelumnya mereka bekerja dengan perusahaan sebagai tenaga keamanan.

Kata Dirut PT. Barakara Ranah Pesisir, Aslim, perusahaan telah membuat perjanjian dengan Ninik Mamak dan Nagari akan memberikan kompensasi. Kompensasi telah dirinci untuk Ninik Mamak, Nagari, pemuda dan fee jalan akses yang digunakan.

Baca Juga :  Jhonatan Nababan : Aset Negara Menjadi Hak Milik di Patok - Patok Oleh Oknum Pejabat Pemda

“PT Barakara Ranah Pesisir sudah menyepakati dengan masyarakat tentang kompensasi ini. Namun belum dibayarkan karena masih menunggu RKAB 2026 terbit. Kita masih dalam persiapan untuk melakukan kegiatan kembali. Pada saatnya sesuai perjanjian kompensasi akan dibayarkan,” kata Aslim lagi menjelaskan.

Saat ini ada pihak-pihak yang merongrong dan mengompori masyarakat untuk mengagalkan investasi PT Barakara Ranah Pesisir. Oknum-oknumnya sudah diketahui oleh perusahaan dan mereka tidak senang adanya investasi yang meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Kami dari pihak perusahaan lebih mengedepan pendekatan persuasif. Selalu bersosialisasi dan berkomunikasi dengan masyarakat terutama di Nagari Tambang dan Ampang Tareh. Pihak-pihak yang menghasut dan mengompori masyarakat sedang kami pertimbangkan untuk kami ambil langkah hukum,” ujar Aslim.

Dijelaskan pimpinan perusahaan tambang ini, bahwa seluruh perizinan telah dipenuhi dan komitmen sosial kemasyarakatan dengan nagari juga dibuat, sehingga keberadaan tambang batubara ini bermanfaat bagi perekomian masyarakat sekitar dan Pesisir Selatan. (*)