Minggu, 20 Sep, 2026

Fadly Amran Buka Pelatihan Imam Masjid dan Mushala se-Kenagarian Limau Manis, Perkuat Sinergi Adat dan Agama

Bagikan

Andalaspos,Padang – Suasana keagamaan dan adat Minangkabau berpadu dalam kegiatan Pelatihan Imam Masjid/Musala se-Kenagarian Limau Manis dan Muzakarah Ulama yang digelar di Aula PLB Kampus IV Universitas Negeri Padang (UNP), Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Sabtu (19/9/2026).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wali Kota Padang Fadly Amran itu menjadi ruang untuk memperkuat kapasitas para imam sekaligus membahas persoalan keagamaan yang berkaitan erat dengan tradisi masyarakat, salah satunya tradisi Manujuh, 40 dan 100 hari.

Fadly Amran mengapresiasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) Limau Manis yang menggagas kegiatan tersebut. Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya imam menjadi bagian penting dalam memperkuat kehidupan keagamaan masyarakat di tingkat masjid dan musala.

“Kegiatan ini merupakan implementasi Program Unggulan (Progul) Sinergi Nagari, aktivasi Optimalisasi Peran Tungku Tigo Sajarangan Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Kami berharap kegiatan ini menjadi motivasi bagi KAN lainnya di Kota Padang,” kata Fadly.

Ia menilai keberadaan imam memiliki posisi strategis di tengah masyarakat. Selain memimpin ibadah, imam juga menjadi salah satu figur yang berinteraksi langsung dengan jamaah dan lingkungan sosial di sekitarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fadly juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam memperkuat kelembagaan adat dan menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau.

Komitmen itu, kata dia, salah satunya diwujudkan melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau bersama DPRD Kota Padang.

Perda tersebut menjadi payung hukum bagi Pemko Padang dalam mendukung berbagai upaya pelestarian adat dan budaya Minangkabau di tengah masyarakat.

“Selain mendukung berbagai kegiatan adat dan budaya Minangkabau, Perda ini pada hakikatnya kami hadirkan untuk memperkuat jati diri kita sebagai masyarakat adat. Kita berharap, meskipun berada dalam lingkungan perkotaan, khazanah kehidupan bernagari tetap terpelihara,” ujar Fadly.

Baca Juga :  Azirwan Berikan Bantuan Paket lebaran Kepada Warga Purus

Bagi Fadly, perkembangan Kota Padang sebagai kawasan perkotaan tidak semestinya membuat kehidupan bernagari dan nilai-nilai adat kehilangan ruang. Sebaliknya, adat, agama dan kehidupan sosial masyarakat perlu terus diperkuat agar tetap menjadi bagian dari identitas masyarakat.

Ketua KAN Limau Manis, Zulkifli Datuak Rajo Gumayang, mengatakan pelatihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas para imam yang berada di tengah masyarakat.

Ia menekankan, imam tidak hanya berperan dalam memimpin salat berjamaah, tetapi juga memiliki tanggung jawab menciptakan suasana ibadah yang nyaman dan khusyuk bagi jamaah.

Sementara itu, Ketua Panitia Wardas Tanjung menjelaskan, kegiatan berlangsung selama dua hari, yakni 19 dan 20 September 2026.

Hari pertama diisi dengan pelatihan imam masjid dan musala, sedangkan hari kedua dilanjutkan dengan muzakarah ulama yang membahas tradisi Manujuh, 40 dan 100 hari.

“Untuk pelatihan imam masjid/musala ini diikuti sebanyak 40 orang,” kata Wardas.

Wardas juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Padang yang telah melahirkan Perda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan semakin mengangkat marwah lembaga adat dan ninik mamak dalam kehidupan masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Yasril, Camat Pauh Yandry, Ketua KAN Limau Manis Zulkifli Datuak Rajo Gumayang, unsur Forkopimca Kecamatan Pauh, serta para imam masjid dan musala se-Kenagarian Limau Manis.

Pelatihan imam dan muzakarah ulama ini sekaligus memperlihatkan bagaimana ruang keagamaan, adat dan kehidupan bernagari terus diupayakan berjalan beriringan. Di tengah dinamika perkotaan, Limau Manis memilih merawat nilai-nilai tersebut melalui penguatan kapasitas tokoh agama dan lembaga adat di tingkat nagari.(**)