Senin, 07 Sep, 2026

Lindungi Warga dari Kabut Asap, Fadly Amran Instruksikan Jajaran Pemko Padang Terapkan Mitigasi Kesehatan

Bagikan

Andalaspos,Padang – Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Di tengah penurunan kualitas udara dalam beberapa hari terakhir, Wali Kota Padang Fadly Amran mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang Mitigasi Kabut Asap terhadap Kesehatan.

Surat edaran tersebut diterbitkan dan disosialisasikan di Kota Padang, Jumat (4/9/2026), sebagai pedoman bersama untuk menekan risiko kesehatan akibat paparan kabut asap.

Fadly Amran menegaskan, kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi instruksi administratif bagi jajaran pemerintahan, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat agar lebih waspada ketika kualitas udara mengalami penurunan.

“Surat Edaran ini sebagai pengingat untuk kita semua dalam melindungi dan meminimalisir dampak kesehatan warga di tengah paparan kabut asap,” ujar Fadly Amran.

Menurutnya, kondisi kabut asap dipengaruhi paparan asap dari kebakaran lahan di wilayah sekitar yang kemudian diperburuk faktor cuaca. Situasi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan.

Karena itu, Fadly Amran meminta seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, camat, lurah, hingga masyarakat Kota Padang menjadikan surat edaran tersebut sebagai panduan dalam menghadapi kondisi udara yang tidak sehat.

“Kebijakan ini dikeluarkan guna memastikan seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat memiliki panduan yang jelas dalam mencegah dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan di Kota Padang,” katanya.

Kelompok Rentan Jadi Perhatian

Dalam surat edaran tersebut, Pemko Padang mengatur sejumlah langkah mitigasi yang dapat dilakukan masyarakat. Salah satu yang ditekankan adalah membatasi aktivitas di luar rumah ketika kondisi udara memburuk.

Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit kronis menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perhatian lebih. Aktivitas luar ruangan bagi kelompok tersebut dianjurkan untuk dibatasi guna mengurangi paparan partikel pencemar.

Baca Juga :  Dikawal Polisi, Ketua DPRD Supardi Penuhi Tuntutan Mahasiswa Soal Keputusan MK

Masyarakat juga diminta menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus, khususnya PM2.5, ketika harus beraktivitas di luar ruangan.

Selain itu, ketika kualitas udara berada dalam kondisi buruk, masyarakat dianjurkan menutup ventilasi rumah untuk mengurangi masuknya udara tercemar dari luar.

Pemko Padang turut mengingatkan agar masyarakat tidak menambah pencemaran udara dari lingkungan tempat tinggal. Merokok di dalam rumah dan membakar sampah menjadi aktivitas yang harus dihindari.

Jaga Tubuh dan Pantau Kualitas Udara

Mitigasi tidak berhenti pada perlindungan dari paparan asap. Pemko Padang juga mengajak masyarakat menjaga kondisi tubuh selama periode kualitas udara menurun.

Masyarakat dianjurkan mencukupi kebutuhan cairan dengan mengonsumsi air putih minimal delapan gelas per hari serta mengonsumsi makanan bergizi seimbang untuk membantu menjaga daya tahan tubuh.

Apabila mulai merasakan gejala gangguan pernapasan, masyarakat diminta tidak mengabaikannya dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Warga juga dianjurkan memantau perkembangan kualitas udara secara berkala melalui sumber informasi resmi maupun aplikasi pemantauan kualitas udara seperti IQAir dan BMKG.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat menyesuaikan aktivitas berdasarkan kondisi udara terkini.

Melalui surat edaran ini, Fadly Amran berharap seluruh unsur di Kota Padang memiliki kesadaran dan langkah yang sama dalam menghadapi kabut asap.

Bagi Pemko Padang, perlindungan kesehatan masyarakat menjadi prioritas, terlebih ketika faktor lingkungan dan cuaca berpotensi meningkatkan paparan polusi udara.

Dengan kolaborasi pemerintah, instansi, dan masyarakat, mitigasi diharapkan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi dapat dilakukan secara disiplin dan berkesinambungan selama kualitas udara belum sepenuhnya kembali normal.(**)