Polsek Kuranji Amankan Pelaku Penggelapan 17 Unit Mobil Rental di Padang

Andalaspos,Padang – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji, Kota Padang, menyita sebanyak 17 unit mobil rental jenis minibus dalam kasus dugaan penggelapan.

Selain menyita mobil-mobil tersebut, polisi juga berhasil menangkap tiga orang tersangka pelaku, satu perempuan berinisial FN dan dua tersangka laki-laki berinisial M dan E. Sedangkan 4 orang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan dalam keterangan persnya, Selasa (27/06/2023) mengatakan, setidaknya ada 17 unit mobil rental jenis minibus dengan berbagai merek yang disita dari para pelaku.

Untuk modus operandinya lanjut Kapolsek adalah para pelaku menyewa (merental) mobil-mobil tersebut dari para pemilik (korban), kemudian mobil-mobil tersebut digadaikan oleh para pelaku.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari para pelaku, modus penggelapan tersebut telah dijalankan sejak bulan Maret 2023.

“Korban datang ke Polsek melaporkan bahwa mobilnya dirental saudara E, kemudian ada yang tidak dikembalikan, namun digadaikan ke orang lain,” kata Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut pihak Polsek Kuranji melakukan penyelidikan, memeriksa laporan, termasuk memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

Menurut Kapolsek, mobil-mobil rental yang digelapkan tersebut di gadaikan pelaku antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta. Hingga pelaku bisa mengantongi uang Rp 460 juta dari hasil kejahatan tersebut.

“Para pelaku akan dikenakan pasal 372 tentang penggelapan, pasal 378 tentang penipuan dan pasal 480 tentang kejahatan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ucap Kapolsek.(ss)