PT. Protelindo Menara Tak Bayar Kontrak “Diputusin”

Padang, AP – Ada-ada saja perilaku yang ditunjukan oleh perusahaan yang satu ini. Pasalnya, sudah berbulan-bulan tiga orang Ibu separoh baya ini menanyakan tentang perpanjangan kontrak atas lahan/tanahnya yang disewa oleh PT. Protelindo Menara untuk kepentingan telekomonikasi. Menara/tower yang berdiri sejak lima tahun lalu di atas tanah milik ke tiga orang Ibu ini, tepatnya terletak di Jalan Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, telah habis kontrak sejak bulan September lalu. Namun karena pihak perusahaan tidak pro aktif menyikapi perpanjangan kontrak atas tanah mereka itu, berujung sambungan kabel telekomunikasi pada tower tersebut “Diputus

Dikatakan Zuherti (pemilik tanah), langkah itu terpaksa dilakukannya lantaran pengusaha ataupun pemilik tower tercatat belum membayar uang sewa atau memperpanjang kontrak lahan terhadap tanah miliknya hingga sekarang. Padahal sesuai perjanjian akhir kontrak sewa lahan, yakni tertanggal 20 September 2016.

ermawati-dan-zuherti
Pemilik Tanah/lahan yang disewa PT. Protelindo Menara, Emrawati (kiri), Zuherti (kanan)

Padahal, tahun 2015 lalu, Dia bersama kedua saudaranya telah berulangkali menanyakan kepada PT. Protelindo Menara, baik secara lisan maupun tulisan tentang penjelasan kelanjutan kontrak tanahnya tersebut.

“Pihak perusahaan sepertinya menganggap sepele permasalahan kontrak ini, padahal yang kami tanyakan adalah hak kami, merasa kami tidak ditanggapi akhirnya kami bertiga terpaksa bersikap tegas, yakni memutuskan sambungan kabel ke Menara itu”. Tutur Zuherti.

Sebelumnya, potong Emrawati (kakak Zuherti) dikatakan, pihak PT. Protelindo Menara melalui Rudi Jamil, Jimi dan Andre, telah sering bertemu membicarakan perpanjangan kontrak ini. “Anehnya, mereka saling lempar bola sehingga kami merasa sangat dipermainkan, padahal kami tinggal di Pakanbaru. Untuk bolak balik Padang – Pekanbaru memakan biaya yang sangat besar, karena kami bertiga menetap tinggal di Pekanbaru” terang Emrawati.

“Selain dari pihak PT. Protelindo Menara, kami bertiga juga sudah menghadap ke Doni dari PT. WAWE. Lucunya, Doni juga bersikap sama yakni mempermainkan kami dengan lempar bola ke PT. Protelindo. Terlebih lagi, salinan perjanjian kontrak tidak pernah diberikannya kepada kami, ini adalah sikap yang sangat aneh, ada apa sebenarnya, tampaknya ada permainan kotor di balik perjanjian kontrak tanah kami tersebut” paparnya lagi sedikit kesal.

Menurut Anas Leo, Wakil Ketua Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional (KPSKN PIN-RI) Prov. Sumbar kepada media ini, Rabu (05/10), mestinya pihak perusahaan transparan dan konsekwen terkait perjanjian kontrak lahan/tanah milik seseorang. Karena bila perusahaan bertele-tele dengan perjanjian kontrak tersebut, tentunya akan merugikan perusahaan itu sendiri. Pemilik lahan bisa bertindak ataupun mengeluarkan apa saja yang ada dilokasi tanahnya, jika kontrak sewa menyewa tidak diperpanjang atau tidak dibayar. Katanya singkat.

Sementara itu, Rudi Jamil saat dikofirmasi melalui via ponselnya. Sayangnya, No yang bersangkutan tidak aktif. Bersambung (Akmal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *