Sabtu, 11 Jul, 2026

Raju Minropa Tegaskan Mitigasi Risiko PBJ Wajib, 187 Pejabat Pemko Padang Ikuti Pelatihan Pintar PBJ

Bagikan

Andalaspos,Padang – Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa menegaskan bahwa mitigasi risiko dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipahami seluruh pelaku pengadaan. Penegasan itu disampaikannya saat membuka Pelatihan Pintar PBJ (Smart Procurement) bertema Mitigasi Risiko dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Balai Kota Padang, Kamis (9/7/2026).

Pelatihan yang digelar Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Padang tersebut diikuti 187 peserta, terdiri atas 86 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 101 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi serta Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra.

Di hadapan para peserta, Raju Minropa mengapresiasi konsistensi Bagian PBJ dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengadaan. Menurutnya, ekosistem pengadaan barang dan jasa terus berkembang dengan berbagai tantangan yang harus diantisipasi sejak tahap perencanaan hingga proses serah terima pekerjaan.

Ia menekankan bahwa kepatuhan administrasi menjadi benteng utama bagi para pelaku pengadaan, khususnya PPK, agar terhindar dari persoalan hukum maupun kontrak yang bermasalah.

“Mitigasi risiko bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban (mandatory) demi menghindari keterlambatan kegiatan, kegagalan serah terima, maupun potensi benturan hukum yang dapat merusak integritas tata kelola pemerintahan,” tegas Raju Minropa.

Raju juga mengingatkan agar setiap perubahan maupun kendala di lapangan didokumentasikan secara resmi melalui adendum yang akuntabel. Menurutnya, pelatihan tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi ruang diskusi yang mampu membedah persoalan nyata yang dihadapi para pelaku pengadaan.

“Setiap perubahan atau kendala di lapangan harus tercatat resmi dan dituangkan dalam adendum yang akuntabel. Forum Pintar PBJ ini jangan sekadar menjadi rutinitas seremonial, tetapi manfaatkan secara interaktif untuk membedah kasus-kasus riil di lapangan, sehingga target pembangunan Kota Padang dapat terealisasi secara amanah dan bebas dari permasalahan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Khadafi: Bawaslu Sumbar Berhasil Lakukan Pencegahan 1377 Proses Kampanye Tampa Izin

Pelatihan tatap muka tersebut menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kota Padang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta internal Bagian PBJ Kota Padang. Kegiatan ini juga menjadi implementasi Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 700.206/insp/2026 tentang optimalisasi penyelesaian tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan terhadap penyedia barang dan jasa pemerintah.

Sementara itu, Kepala Bagian PBJ sekaligus Ketua Panitia Pelaksana, Novalino, menjelaskan bahwa kegiatan dibiayai melalui APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 pada DPA-SKPD Bagian PBJ melalui Sub Kegiatan Pembinaan dan Advokasi.

Menurut Novalino, pelatihan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 000.3.1/198/BU-PDG/2025 sebagai upaya meningkatkan capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) daerah.

Ia menambahkan, meski sebelumnya sempat menghadapi keterbatasan anggaran sehingga beberapa pelatihan dilaksanakan secara daring, Pemerintah Kota Padang tetap menjaga kualitas materi dan kompetensi narasumber demi mendukung tata kelola belanja publik yang semakin profesional.

“Tujuan utama dari pelatihan Pintar PBJ ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai manajemen risiko kepada seluruh pelaku pengadaan. Kami ingin mendorong proses pengadaan yang efektif, efisien, dan akuntabel guna mendukung program unggulan Pemko Padang, seperti Padang Amanah, Padang Rancak, dan UMKM Naik Kelas agar dapat berjalan tepat waktu tanpa hambatan,” kata Novalino.

Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kota Padang berharap seluruh pelaku pengadaan semakin mampu mengidentifikasi potensi risiko sejak dini, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, serta mewujudkan tata kelola pengadaan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi mendukung percepatan pembangunan daerah.(**)