ASN Pasaman Barat Minta Pemkab Agam dan Polres Usut Dugaan Nikah Siri Suaminya dengan ASN
Andalaspos,Lubuk Basung – Dugaan perselingkuhan yang diduga berujung pada pernikahan siri menyeret nama seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam. Seorang ASN Kabupaten Pasaman Barat berinisial LPY resmi melaporkan dugaan hubungan terlarang yang melibatkan suaminya, FKT, dengan seorang ASN Kabupaten Agam berinisial EMA kepada Pemerintah Kabupaten Agam dan Polres Agam.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima redaksi, LPY menyebut hubungan antara suaminya dengan EMA diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Hubungan tersebut, menurut pengakuannya, bahkan diduga berujung pada pernikahan siri tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya sebagai istri sah.
Merasa hak-haknya sebagai istri telah dilanggar, LPY lebih dahulu mengajukan pengaduan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Agam pada 2 Juni 2026. Dalam laporannya, ia meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN yang disebut sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara.
Namun, hingga akhir Juni 2026, LPY mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut penanganan laporannya. Karena itu, pada 29 Juni 2026, ia menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polres Agam agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, LPY mengaku mengalami penderitaan yang berat sejak mengetahui dugaan hubungan tersebut. Ia menyatakan mengalami kerugian materiil, nama baiknya tercemar, rumah tangganya hancur, serta menghadapi tekanan psikologis yang berkepanjangan.
“Saya berharap ada keadilan dan kepastian hukum. Saya hanya ingin hak-hak saya sebagai istri sah dilindungi oleh negara,” demikian inti harapan yang disampaikan LPY dalam pengaduannya.
Selain meminta proses hukum berjalan, LPY juga berharap Pemerintah Kabupaten Agam menindaklanjuti laporannya secara profesional. Menurutnya, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin ASN, sanksi administratif harus dijatuhkan sesuai ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, termasuk apabila hasil pemeriksaan memenuhi syarat untuk dikenakan sanksi berat.
Bagi LPY, penegakan aturan secara tegas bukan hanya menyangkut kepentingan pribadinya, tetapi juga menjadi upaya menjaga integritas, kehormatan, dan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Sebagai dasar pengaduan, LPY turut melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya surat nikah dan kartu keluarga yang menunjukkan dirinya masih berstatus sebagai istri sah dari FKT.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Agam belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tertanggal 29 Juni 2026 tersebut. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Agam juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan internal terhadap dugaan yang dilaporkan.(tim)
