Rakor Pokir DPRD Harus Selaraskan Dengan RKPD

Padang AP– Pokok-pokok pikiran DPRD diwujudkan melalui kegiatan Pemko Padang yang selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Untuk menampung pokok pikiran itu harus masuk dalam anggaran induk sebelum perubahan agar dapat dilaksanakan tepat waktu.

Menurut Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, bila pokok-pokok pikiran DPRD masuk dalam periode perubahan atau di akhir tahun anggaran praktis memiliki waktu yang kasip dalam pelaksanaannya.

“Perlu juga dipertimbangkan pokok – pokok pikiran DPRD itu agar dapat terlaksana sesuai RKPD,” kata Mahyeldi saat Rapat Koordinasi terkait integrasi pokok-pokok pikiran DPRD dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2019 di Hotel Grand Inna, Kamis (28/12/2017).

Mahyeldi juga mengungkapkan, tidak adanya Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan bukan berarti tidak ada usulan kelurahan yang diakomodir. Usulan warga diakomodir melalui rembuk warga di tingkat RT dan RW yang memungkinkan juga melalui serapan aspirasi yang dituangkan melalui pokok-pokok pikiran DPRD.

“Tidak adanya musrenbang kelurahan karena pertimbangan efisiensi, tetapi usulan pembangunan dilakukan melalui rembuk warga yang di bawa pada musrenbang kecamatan,” ujar Wako.

Ketua DPRD Elly Trisyanti menyebut, sebagai wakil rakyat berkepentingan menunaikan janji politik dengan memasukan pokok-pokok pikiran. Pokok pikiran tersebut merupakan kegiatan pembangunan yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang yang sudah menjadi dokumen untuk acuan pembangunan.

“Pokok pikiran adalah upaya memenuhi janji politik sebagai wakil rakyat yang dipilih rakyat,” ujarnya.

Rakor ini diikuti sejumlah anggota DPRD dari semua fraksi, Sekda Kota Padang serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang. Dalam kesempatan ini menghadirkan Direktur Bina Pembangunan Daerah Sastri Y. Bakri selaku nara sumber.(du/yz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *