Inspektorat Terus Mantapkan Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan

Padang AP– Tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan tentang audit pengadaan barang dan jasa di jajaran Inspektorat Kota Padang terus dimantapkan. Salah satunya melalui pelatihan pengembangan hal terkait yang diikuti para pimpinan beserta staf di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

Pelatihan yang dilangsungkan di salah satu hotel berbintang di Padang itu dibuka Wakil Walikota Padang Emzalmi, Selasa (17/10). Untuk narasumber menghadirkan Salfinus Pardosi SE, Dedi Irawan SE dan Adreanov SE selaku Auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.

Wakil Walikota Padang Emzalmi menyampaikan, jajaran Inspektorat sebagai aparat pengawasan harus memiliki kompetensi yang tinggi dalam artian memiliki kemampuan, profesionalisme dan integritas dalam bekerja serta berdedikasi yang baik. Sebab harus betul-betul memiliki kemampuan, sehingga fungsi- fungsi pengawasan atau audit yang dilakukan bisa tercapai sesuai tujuan dan sasaran secara efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Apalagi perkembangan sistem pemerintahan dengan segala tuntutan dan penyesuaian dengan kondisi serta situasi, juga harus diikuti dengan perkembangan sistem pengawasan,” ujarnya.

Menurut Emzalmi, pengetahuan audit pengadaan barang dan jasa merupakan tuntutan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan peraturan perubahannya. Diantaranya adalah agar pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan secara ekonomis, efektif dan efisien serta berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Jadi hal ini sebenarnya tidak mudah, karena membutuhkan kompetensi secara komprehensif terutama kemampuan individual dalam memahami setiap bentuk sasaran ataupun objek yang diperiksa,” imbuhnya.

Oleh karena itu, tambah Wawako lagi, tuntutan terhadap asas-asas dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi konsekuensi logis dari proses reformasi. Hal ini menginginkan adanya upaya pemberantasan korupsi yang diikuti perubahan secara mendasar dalam tata kelola pemerintahan.

“Implikasi dari tuntutan tersebut diantaranya adalah mengharuskan kita pemerintah daerah untuk mengelola pengadaan barang/jasa secara hati-hati dan bertangggung jawab. Apakah itu berkaitan pelaksanaan anggaran, perencanaan kegiatan ataupun berkaitan pengadaan barang dan jasa. Saya berharap, semoga tugas ini senantiasa kita lakukan dengan baik demi pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari KKN,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Padang Corri Saidan menyebut, kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sehingga mampu secara baik menerapkan audit terhadap pengadaan barang dan jasa dalam melakukan pengawasan.

Untuk itu kata Corri, APIP dalam pelaksanaan audit operasional pengadaan barang dan jasa dituntut untuk memahami secara mendalam mengenai aktifitas atau kegiatan yang diauditnya.Karena proses pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan yang memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi untuk memungkinkan terjadinya ketidak efisienan dan ketidak efektifan serta potensi adanya penyelenggaraan atau kecurangan.

“Untuk itulah kita perlu melaksanakan pelatihan pengembangan bagi tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan tentang audit pengadaan barang dan jasa kali ini,” terangnya. (dv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *