Keputusan Hakim Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara

Jakarta AP-Jessica Kumalam Wongso, terdakwa atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin akhirnya di vonis hakim selama 20 tahun penjara. Dalam sidang terakhir yang berlangsung sejak pukul 13:00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim menilai Jessica Wongso terbukti secara sah membunuh Mirna.

Jessica sendiri dalam kesempatan memberi pendapat mengatakan bahwa dirinya keberatan dengan keputusan hakim yang dirasa sangat tidak adil. Oleh sebab itu melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, Jessica mengajukan upaya hukum lebih tinggi alias ‘naik banding’.

Sebelumnya diberitakan Jessica Kumala Wongso akan menjalani keputusan hakim pada hari ini, Kamis (27/10/2016), setelah melalui sidang sebanyak 31 kali sebelumnya. Jessica mulai disidang pertama kali pada 15 Juni lalu setelah menjadi terdakwa atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Jadwal pembacaan vonis hakim pada sidang terakhir Jessica akan dimulai pada pukul 10:00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pembacaan keputusan Hakim dalam sidang Jessica ini akan dijaga oleh aparat berjumlah ratusan. “Sekitar 393 personel diturunkan,” kata Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno kemarin.

 Sebelumnya Jessica oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut terbukti kuat membunuh Mirna dengan menuangkan sianida ke minuman kopi Vietnam yang diminum Mirna. JPU pun telah menuntut Jessica dengan 20 tahun penjara.Sementara kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa kliennya yakin tidak bersalah dan akan diputus bebas oleh hakim. “Saya yakin bebas sebab saya tidak bersalah,” ujar Otto pada wartawan kemarin, Rabu (26/10) meniru ucapan Jessica.Jessica dituduh telah membunuh Mirna yang notabene temannya sendiri. Mereka bertemu di sebuah kafe Oliver bertempat di Mal Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 lalu. Dan di kafe itulah pertama kali terjadi kasus pembunuhan ini. Jessica didakwa telah membunuh Mirna secara terencana dan dikenai pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *