2 Orang Pelaku Penjual Mercuri Ilegal Mining Berhasil Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumbar

Andalaspos. Com- 2 Pelaku penjual Merkuri ilegal mining berhasil ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Sumbar yang berinisial ZR dan RM, penjual bahan berbahaya berupa air raksa atau merkuri di kawasan Jorong Tanjung Salilok Kanagarian Sikabau Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya,Provinsi Sumatera Barat.

Saat Press Relis, di Mapolda Sumbar , kamis (16/1/20) Subdit IV Ditreskrimsus AKBP Iwan Ariyandhy,S.I.K,M,H yang di dampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol. Satake Bayu Satianto, S.I.K., M.Si., serta jajaran Polda Sumbar mengatakan,”
Bersumber dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan memperjual belikan bahan berbahaya (B2) berupa air raksa atau merkuri tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan(SIUP-B2) yang digunakan untuk melakukan penambangan Emas(Ilegal Mining) di daerah Kabupaten Dharmasraya dan di daerah lain Sumatera Barat, ”ujar Kabid, saat jumpa pers berlangsung.

Ditambahkannya,dalam informasi masyarakat tersebut Tim dari Ditreskrimsus Polda Sumbar lansung ke Tempat Kejadian Peristiwa(TKP),serta melakukan pengecekan terhadap sebuah rumah milik pelaku ZR (49 Tahun) yang merupakan pedagang air raksa atau merkuri yang langsung ditangkap dari tangan tersangka di Pulau Punjung Dharmasraya sekitar jam 04.30 Wib,hari Kamis(9/01).

Pelaku ZR ditangkap memiliki 75 Kg air raksa dan satu Hand Phone sebagai barang bukti oleh Ditrekrimsus Polda Sumbar, merupakan warga jorong Tanjung Salilok Nagari Sikabau pulau punjung Kabupaten Dharmasraya,sehari- hari bekerja sebagai Wiraswasta.
Sedangkan Pelaku RM(45 Tahun) di tangkap hari Rabu (15/01) jam 17.45 wib di jalan Adinegoro Simpang Kalumpang Koto Tangah Kota Padang,dengan barang bukti 82 Kg air raksa atau merkuri yang beralamat Korong Pasar Pauh Kambar Padang Pariaman,bekerja sebagai wiraswasta.

Tersangka ZR dan RM yang tertangkap ini akan dijerat dengan pasal 104 atau pasal 106 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan,dan pasal 62 ayat(1) junto pasal 8 ayat(1)UU 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. Karena telah melakukan perdagangan bahan berbahaya air raksa atau merkuri tanpa memiliki izin. (Fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *