Dalam Rapat RUPS-LB,Ini Susunan Direksi Bank Nagari Yang Baru Periode 2020-2024

Andalaspos,com– Bank Pembangunan Derah Sumatera Barat (Bank Nagari) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dengan agenda Pengangkatan Direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat Periode 2020-2024, Kamis (13/8/2020).

Acara RUPS-LB ini, dibuka langsung oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno serta dihadiri oleh Bupati dan walikota se-Sumbar.
Setelah dibuka oleh gubernur, rapat dipimpin oleh Komisaris Utama Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Hamdani, dan membacakan agenda utama dari rapat umum yaitu melantik jajaran direksi Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Periode 2020-2024.

Sebelumnya, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menetapkan Muhammad Irsyad sebagai Dirut Bank Nagari, termasuk 3 (tiga) nama direksi yang baru yang diajukan Panitia Seleksi (Pansel) calon direksi PT BPD Sumatra Barat atau Bank Nagari untuk periode 2020-2024. Syafrizal, sebelumnya telah ditetapkan sebagai Direktur Operasional untuk periode kedua.

Empat nama yang telah dinyatakan lolos di OJK itu adalah Muhammad Irsyad untuk jabatan Direktur Utama, Sania Putra untuk jabatan Direktur Keuangan, Restu Wirawan untuk posisi Direktur Kepatuhan, dan nama terakhir yang mengikuti seleksi, Gusti Chandra untuk jabatan Direktur Kredit dan Syariah.

Nama-nama tersebut adalah pejabat internal Bank Nagari. Muhammad Irsyad sebelumnya menjabat Direktur Keuangan periode 2016-2020, dan Pjs Direktur Keuangan, Pjs Direktur Kredit dan Syariah, dan Pjs Direktur Kepatuhan sejak Februari lalu. Sania Putra menjabat Pemimpin Divisi Pemasaran, Restu Wirawan saat ini menjabat Pemimpin Divisi Kepatuhan, dan Gusti Chandra menjabat Pemimpin Divisi Perencanaan Strategis.

Empat nama yang telah dinyatakan lolos fit and proper test itu melengkapi komposisi lima direksi Bank Nagari periode 2020-2024. Sebelumnya, RUPS Bank Nagari pada 14 Februari 2020 lalu telah menetapkan Syafrizal sebagai Direktur Operasional untuk periode kedua.

“Sudah lolos semua, tinggal RUPS Bank Nagari saja untuk penetapannya,” kata Misran Pasaribu, Kepala OJK Perwakilan Sumbar beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon direksi Bank Nagari dilakukan OJK pusat, sehingga peran kantor perwakilan hanya sebatas memfasilitasi dan melaporkan hasilnya.

Sebelumnya, proses pemilihan calon direksi Bank Nagari sempat menuai polemik karena dinilai tidak sesuai dengan Permedagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *