ISRAEL AKAN SAHKAN RUU LEGALKAN PEMUKIMAN YAHUDI DI PALESTINA

Andalaspos.com- Parlemen Israel Knesset akan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) guna melegalkan permukiman Yahudi yang dibangun di wilayah pendudukan Tepi Barat, Palestina.

Permukiman Yahudi yang dibangun di wilayah Palestina secara hukum ilegal, namun jika RUU ini disahkan keberadaannya menjadi sah.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Daifallah Al Fayez, seperti dikutip dari Kantor berita Petra mengatakan, negaranya mengecam keras RUU itu dan menyebutnya sebagai pelanggaran yang kasar dan terang-terangan terhadap hukum internasional.

Permukiman Yahudi itu, lanjut dia, tidak sah karena dibangun di atas wilayah Palestina.

Dia menambahkan, pembangunan permukiman di wilayah pendudukan Palestina, meliputi pembuatan permukiman baru, perluasan permukiman yang sudah ada, penyitaan tanah, dan penggusuran rumah warga merupakan kebijakan sepihak dan tidak sah.

Al Fayez kembali menegaskan RUU tersebut merusak fondasi perdamaian sebagai upaya menyelesaikan konflik, mencapai perdamaian yang adil dan menyeluruh, serta terciptanya solusi dua negara berdasarkan resolusi internasional.

Dia mendesak masyarakat internasional untuk menekan Israel agar menghentikan pembangunan permukiman Yahudi di atas tanah Palestina.(inews.is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *