KPU Sumbar Gelar Rakor Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye

Sumbar,Andalaspos –– KPU Sumbar terus Mengebut Persiapan Tahapan Kampanye.

Hari ini digelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dan Kampanye dalam bentuk lain.

Besok tahapan kampanye Pilkada serentak digelar, untuk itu kami minta peserta Pilgub Sumbar untuk segera melaporkan rekening dana kampanye,”ujar Surya Efitrimen dalam sambutan pembukaan Rakor, Selasa 24/9-2024 di Hotel Pangeran Beach Padang.

Masa Kampanye kata Surya dimulai 25 September dan berakhir 23 November 2024.

“Rekening Khusus Dana Kampanye harus dilaporkan paling lambat Selasa 24/9-2024 termasuk laporan awal dana kampanye masing masing paslon.
Laporan awal dana kampanye perbaikan direntang 25/9-27/9-2024

“Paslon pada  tanggal 8 Oktober 2024 ,Paslon melaporkan dana kampanye dan perbaikan 25 Oktober, pengumuman laporan dana kampanye 26 Oktober 2024.

“Untuk laporan penerimaan dan pengeluaran  tanggal 24 November 2024, perbaikan laporan dan penerimaan dan pengeluaran 25-27 November. Hasil audit diumumkan 12 Desember 2024,”ujar Surya.

Sedangkan untuk kampanye dan kampanye bentuk lain, usai sesi pembukaan ini akan disampaikan secara bergantian oleh Johns Manedi dan Ori Sativa Syakban. (***)

Pos terkait