Melalui PN Padang,Ranji Mamak Kepala Waris Lehar Sah dan Kuat

Andalaspos.com – Seperti tak pernah habis cerita tentang kisruh kasus tanah seluas 765 hektar di Kecamatan Kototangah, Padang, Sumatera Barat. Belakangan disebut-sebut Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar tidak sah. Bagaimana sebenarnya?

Berdasarkan ranji MKW Lehar, ahli waris Maboet sudah melalui Proses Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Padang berdasarkan Angkat Sita tahun 2010 PN Padang yang dihadiri 4 kelurahan dan MKW Lehar tertuang dalam berita acara PN 2010.

Lalu berdasarkan berita acara tunjuk batas PN melalui Juru Sita PN tertanggal 17 Maret 2016. “Itu tertuang dalam Berita Acara PN Pemohon MKW Lehar,” sebut Jhonatan Mulyana Nababan, Kuasa Hukum dari Lehar, Ahli Waris Ma’boet dari Kantor Law Firm JT 1917 and Partner.

Dasar permohonan MW Lehar untuk proses pemblokiran sertifikat dan permohonan penerbitan sertifikat serta pembatalan sertifikat di BPN Kota Padang berdasarkan Ranji MKW Lehar yang menjadi Ahli Waris Ma’boet. Dan Ma’boet diperkuat dalam Putusan Landrat No.90/1931.

Lalu MKW Jinun diperkuat dalam segel tertanggal 5 Maret 1982 dalam Pernyataan Pengarap Suku. Selanjutnya MKW Lehar diperkuat berita acara PN 2010 dan 2016, serta BPN dan Polda Sumbar. “Jadi kesimpulannya, Ranji MKW Lehar itu sah secaa Hukum dan telah di-SP3 oleh Polda Sumbar dengan Lp Bakri,” terang Jhonatan.

Disebutkan Bakri telah memalsukan Ranji MKW Lehar dan memalsukan Ranji dalam perkara putusan Landrat No.90/1931 dengan mengaku sebagai Ahli Waris sah. Lalu juga mengaku memiliki tanah 2,5 Ha dalam perkara putusan Landrat No.90/1931 dengan merekayasa bahwa Piram adalah perempuan dari dalam ranji Bakri. Sedangkan Piram dalam perkara Landrat No.90/1931 adalah laki-laki. Bakri melakukan pemalsuan ranji diduga bersama Arifin Musa cs. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *