Proyek Curang Ala PT. Indo Bangun Group

Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Anai.I (Lanjutan), Pelaksana Tidak Pasang Plang Proyek

Padang Pariaman, AP – Sudah menjadi rahasia umum kalau pengerjaan proyek tanpa memasang plang papan nama, yang menyebar hampir di seluruh Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman, Prov. Sumbar. Adanya pelaksanaan pembangunan yang tidak di sertai dengan plang proyek, harus dipertanyakan, segala bentuk proyek yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) atau APBN. Wajib memasang plang proyek. Jika tidak, proyek siluman namanya.

Salah satu contoh, pekerjaan pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Anai.I. (6.764 Ha) di Padang Pariaman (Lanjutan), Prov. Sumbar. Dimana kontraktor pelaksana PT. Wijaya Karya Persada dan PT Indo Bangun Group (JO), sengaja tidak memasang plang papan nama untuk mengaburkan informasi yang seharusnya diketahui masyarakat.

Anas Leo, Wakil Ketua Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional (KPSKN PIN-RI) Prov. Sumbar kepada media ini, Minggu (04/09/16) mengatakan, didalam plang proyek harus dicantumkan identitas nama perusahaan, lokasi, tahun anggaran, nilai anggaran, nomor kontrak, masa pengerjaan, serta sumber anggaran, apakah dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) atau APBN.

“Dalam pelaksanaan pembagunan ada tiga tahapan yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan”, jelasnya.

pembangunan irigasiKegiatan rehabilitasi jaringan irigasi merupakan kegiatan pendukung utama dalam usaha pertanian melalui fungsi penyediaan air irigasi, yang bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan pangan khususnya padi. Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah telah meminta seluruh jajaran yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat pertanian.

“Plang proyek merupakan sumber informasi bagi masyarakat, sehingga mereka dapat mengetahui apa yang tengah dibangun, jika kontraktor tidak memasang plang nama, proyek siluman namanya” tegas Anas Leo.

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”). Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”). Pungkas Anas Leo.

Lebih jauh, Anas Leo meminta, agar dinas terkait dapat memberi sangsi tegas terhadap rekanan kerja yang sengaja membiarkan apa yang telah ditetapkan dalam peraturan ini. Jika perlu untuk memberikan epek jera terhadap jasa konstruksi yang nakal, termin ataupun dananya jangan dicairakan dan bila perlu perusahaan tersebut di becklis.

“Jika tidak segera diperbaiki, maka kedepan semua pengerjaan akan menjadi serba misterius. Dan dari mana masyarakat bisa mengontrol pekerjaan ini kalau informasinya tidak ada. Dan kita juga ingin para wakil rakyat yang duduk di DPRD tidak hanya diam saja, begitu juga dengan Inspektorat, kita ingin mereka turun meninjau langsung pelaksanaan proyek yang sedang berjalan,” tukas nya

“Contoh lain, ada papan plang proyek yang tercantum identitas nama perusahaannya tetapi tidak tercantumkan nomor kontrak dan alamat kantor perusahaan, ini jelas ada kesengajaan pembohongan public”. Pungkas Anas Leo menyudahi.

Menurut salah seorang pemuda setempat, Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Anai.I, yang diketahui dibawah naungan Irigasi dan Rawa II SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Balai Wilayah Sumatera V Sumbar ini, selaku kontraktor pelaksana PT. Wijaya Karya Persada dan PT Indo Bangun Group, tidak memasang plang papan nama. Selain itu, pekerjaan terlihat amburadul, terindikasi pekerjaan ini tidak sesuai kontrak. Sementara pihak Balai sangat jarang berada dilokasi proyek, tuturnya.

Menurut pantauan TIM media ini dilapangan, selain tidak adanya papan plang nama, pelanggaran bestek dibeberapa titik lokasi pekerjaan, tampaknya leluasa dimainkan kontraktor…. Bersambung (Akmal/TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *