Padang, AP– Walikota Padang H. Mahyeldi didampingi Camat Nanggalo Teddy Antonius meninjau bangunan yang telah disetujui pemiliknya untuk dibongkar di Simpang Tinju, Jalan Gajah Mada Kelurahan Kampung Olo, Selasa (4/10). Bangunan yang terdiri dari empat petak ruko milik Bapak Masrial tersebut berdiri di sisi jalan yang terkena pelebaran dan revitalisasi drainase.
Dinas PU menurunkan alat berat untuk merubuhkan bangunan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja. Perubuhan bangunan dilakukan petugas karena permintaan dari pemilik yang beralasan tidak memiliki biaya untuk pembongkaran.
Pada kesempatan ini meminta warga, khususnya pemilik bangunan yang menempati fasilitas umum agar membongkar bangunannya. Terutama di wilayah yang sedang dikerjakan drainase dan pelebaran jalanua.
“Warga yang menempati fasum agar membuka bangunanya dengan kesadaran sendiri. Apalagi yang berdiri di sisi jalan penting dan padat seperi Jalan Gajah Mada, ” ujar Walikota. (DU)