KPU Terima Dana Hibah 7,1 Milyar Dari Pemko Padang

Padang AP– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang merasa lega setelah pemerintah kota (Pemko) Padang merealisasikan dana hibah tahap kedua sebesar Rp7,1 miliar pada 12 Desember 2017 lalu.
“Kita merasa lega, setelah mengetahui Pemko Padang mencairkan dana hibah untuk anggaran Pilwako Padang 2018. Sebelumnya kita sempat khawatir, karena pada awal tahun sudah banyak kegiatan-kegiatan KPU yang akan kita laksanakan, dan itu semua membutuhkan dana,” jelas Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik Mahyudin didampingi Sekretaris Lucky Dharma Putra, hari Jumat (15/12/2017) di kantor KPU Kota Padang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dana hibah ini akan digunakan untuk honorarium tim PPK, PPS, dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), untuk biaya verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan (Bapaslon), anggaran ini juga digunakan untuk pencalonan walikota dan wakil walikota dari partai politik, kemudian rangkaian sosialisasi serta penggandaan barang dan jasa.
“Dengan cairnya dana ini, kita optimis semua program kegiatan KPU Kota Padang yang telah direncanakan akan berlangsung sesuai rencana,” tambahnya.
Mahyudin menegaskan, bahwa KPU Kota Padang akan berhati-hati menggunakan anggaran ini, serta penggunaan sesuai dengan program yang telah direncanakan.
“Setiap dana yang kita terima, akan kita buatkan laporannya sedetail-detailnya, kemana saja dana itu kita gunakan. Saat ini kita sedang mempersiapkan laporan penggunaan dana hibah tahap satu sebesar Rp3 miliar,” terang Mahyudin.
Berdasarkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemilihan Kepala Daerah (NPHD Pilkada) 2018, KPU Kota Padang menerima dana hibah dari Pemko Padang sebesar 37 miliar, dan saat ini sudah menerima tahap kedua. Tahap pertama cair sebesar Rp3 miliar dari Rp4 miliar yang diajukan dan tahap kedua diajukan sebesar Rp6,1 miliar ditambah Rp1 miliar yang belum cair pada tahapan pertama, sehingga total dana yang diterima di tahap kedua sebesar Rp7,1 Miliar.
“Sampai saat ini, KPU Kota Padang telah menerima dana hibah dari Pemko Padang sebesar 10,1 miliar,” pungkas Mahyudin.
Seperti yang diketahui, Pilwako Padang 2018 digelar pada 27 Juni 2018. Sebelumnya dilakukan sejumlah tahapan, seperti Sosialisasi dan Bimtek pada Juni 2017, penerimaan DAK 2 pada 30 Juli 2017, penandatanganan NPHD pada September 2017.
Kemudian dilakukan pembentukan PPK dan PPS (30 September-29 Oktober 2017). Dilanjutkan dengan pendaftaran pemantau (30 September 2017-29 Mei 2018). Selanjutnya penerimaan DP4 pada 24-27 Desember 2017.
Pasangan calon (Paslon) akan mendaftar ke KPU pada 8 s/d 10 Januari 2018. Paslon yang mendaftar diperiksa kesehatannya pada 8 Januari hingga 15 Januari 2018. Sedangkan penetapan paslon dilaksanakan 12 Februari 2018.
Cawako dan cawawako akan berkampanye pada 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Pemilihan dilaksanakan 27 Juni 2018 dengan Walikota dan Wakil Walikota terpilih ditetapkan pada Juli 2018. [Media Center KPU Kota Padang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *