Polres Bukittinggi Tutup Sebuah Cafe Langgar Prokes Covid-19

Bukittinggi, Andalaspos.com – Sebuah kafe di kota Bukittinggi ditutup petugas keamanan dari Satuan Polres Bukittinggi dan Satpol PP pada Sabtu (08/05) karena terbukti melanggar protokol kesehatan.

“Sesuai peraturan daerah nomor enam 2020 maka pelaku inisial M (26) sebagai pemilik usaha dikenakan denda dan usahanya ditutup selama satu hari,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah di Bukittinggi, Sabtu.

Kafe “G” yang berada di Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak Panjang itu langsung diberikan segel penutupan sementara.

Pemilik Kafe diperiksa dan diketahui melanggar prokes seperti tidak mengatur jarak kursi dan tidak membatasi kapasitas pengunjung serta beberapa orang yang tidak memakai masker.

Aparat gabungan Sat Pol PP dan Satuan Reskrim Polres Bukittinggi melakukan penyegelan tanpa perlawanan dari pemilik usaha tersebut.

Kafe ini ditutup karena terbukti melanggar protokol kesehatan dalam pasal 92 ayat satu, ayat dua huruf a ke empat dan ayat dua huruf b ke tujuh dalam peraturan daerah Sumatera Barat nomor enam 2020.

“Juga adanya dugaan pelanggaran terhadap adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019,” kata Kasatreskrim.

Kasatreskrim juga menambahkan tindakan ini diharapkan bisa menjadi peringatan kepada pelaku usaha jenis Kafe lainnya di Kota Bukittinggi.

Pihak keamanan juga menempelkan segel dengan nomor 01/PPNS/V/2021 di depan bangunan Kafe yang ditutup.

Polres Bukittinggi selanjutnya akan terus mendampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Pol PP Bukittinggi dalam penegakan peraturan daerah terkhusus pelanggaran prokes di Bukittinggi. (Antr/AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *