Ditresnarkoba Polda Sumbar Kembali Tangkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Padang AP– Ditresnarkoba Polda Sumbar, berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba lintas provinsi selama pengejaran satu minggu. Polisi berhasil mengamankan 11 orang pengedar narkoba dengan 3 orang pelaku perempuan, dari tangan pelaku diamankan total barang bukti sebesar 90,26 gram sabu-sabu.

Pelaku berhasil ditangkap dari hasil laporan masyarakat terkait peredaran narkoba lintas provinsi. Pelaku ditangkap ditempat berbeda di wilayah sumbar setelah pengembangan oleh polisi.

Pelaku merupakan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Riau, Aceh, Sumut, Jambi. Pengungkapan kasus tersebut sudah satu minggu dikembangkan oleh polisi.

Dalam kasus tersebut, modus yang digunakan yaitu sengaja mengerahkan pelaku perempuan untuk mengelabui polisi. Ketiga pelaku perempuan tersebut merupakan ibu rumah tangga.

Dalam rilis di Polda Sumbar Selasa siang (03/04/2018), Kombes Pol Kumbul mengatakan, “mereka merupakan pengedar lintas provinsi yang pelakunya sengaja dilakukan oleh perempuan untuk mengelabui polisi.”

Dalam tahun 2017, Polda Sumbar berhasil mengungkap 243 kasus narkoba dengan 310 orang tersangka. Sedangkan pada tahun 2018 berhasil mengungkap 280 kasus dengan tersangka 376 orang. Terjadi peningkatan kasus dalam tahun ini.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(ja/i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *