Hakim PN Painan, Penetapan Tersangka dan Penahanan olek Polsek Batang Kapas, Sesuai Prosedur

Andalaspos,Pessel – Polsek Batang Kapas, Polres Pesisir Selatan kembali memenangkan gugatan Praperadilan yang diajukan keluarga tersangka/ termohon Hakim Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan memutuskan jika apa dilakukan oleh pihak tergugat Polsek Batang sudah sesuai prosedur.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (31/7/2023) di hadiri Kuasa Hukum termohon Fanny Fauzie, SH., MH., Yandri Martin, SH.,MH, Dicky Saputra Busra, SH MH, dan Eka Syofyandi, SH.

Sementara dari pihak tergugat dihadiri, Nini Febri Linda, Indra Sonedi, SH Paur 1 Subbidnkum Bidkum Polda Sumbar, Helza Fitria, SH Paur 3 Paur 1 Subbidnkum Bidkum Polda Sumbar, Kapolsek Batang Kapas Iptu. Elhan. S.Sos, Riki Kurniawan, SH PS Kasubsi Bankum Polres Pesisir Selatan, Aipda Faudil Muttaqim SH.MH dan Kanit Reskrim Polsek Batang Kapas
Bripka Nifta Defitria. Dan penyidik pembantu Polsek Batang Kapas.

Dalam sidang praperadilan perkara nomor : 4/Pid.Pra/2023/Pnn, Hakim Tunggal Adek Puspita Dewi SH, Senin 31 Juli 2023, dalam pokok perkara menolak gugatan permohonan praperadilan pemohon D. Atas penetapan tersangka, dan penahanan tersangka.

Sementara itu, sidang praperadilan perkara nomor : 4/Pid.Pra/2023/Pnn yang mana Hakim Tunggal Adek Puspita Dewi, SH membacakan agenda putusan kedua pada hari Senin 31 Juli 2023 Dalam Pokok Perkara Menolak Permohonan Praperadilan a.n. D (pemohon)

Atas keputusan Hakim Pengadilan Negeri Painan nomor : 3/Pid.Pra/2023/Pnn yang kedua, perkara nomor : 4/Pid.Pra/2023/Pnn menerima keputusan tersebut.

Sedangkan Kapolsek Batang Kapas Iptu. Elhan S.Sos, mengatakan jika pihaknya menghormati keputusan Hakim yang telah menetapkan dengan tegas hasilnya. Karena, semenjak awal kami Polsek sudah memenuhi sesuai fakta hukum dan prosedur penyidikan guna mengantisipasi salah administrasi dan praperadilan dari pihak lain.

” Hal ini memang di atur dalam Undang-undang agar penyidikan dilakukan secara profesional,” tegas Kapolsek Batang Kapas.

Dengan ditolaknya praperadilan diajukan termohon secara hukum, maka Penetapan Tersangka dan Penahanan D oleh Polsek Batang Kapas, Polres Pesisir Selatan sudah
Prosedur dan profesional.(r)